Ditemukan Pelanggaran, Tim Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi Desak Pemungutan Suara Ulang di Aceh Utara
Laporan tim kami menunjukkan adanya intimidasi, ancaman, bahkan kekerasan fisik terhadap saksi dan pendukung pasangan nomor urut 1

Konferensi pers di posko tim pemenangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi
PINTOE.CO - Tim Pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 1, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, mengklaim adanya sejumlah pelanggaran serius dalam proses pemungutan dan rekapitulasi suara di Kabupaten Aceh Utara.
Ketua Tim Pemenangan, TM Nurlif, menyebut pelanggaran itu melibatkan oknum penyelenggara di tingkat TPS serta kelompok lainnya.
“Laporan tim kami menunjukkan adanya intimidasi, ancaman, bahkan kekerasan fisik terhadap saksi dan pendukung pasangan nomor urut 1,” kata Nurlif dalam konferensi pers, pada Sabtu 30 November 2024.
Ia menjelaskan, pelanggaran tersebut terjadi di berbagai TPS dan tempat umum di Aceh Utara, sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat dalam memberikan hak suara.
Selain itu, kejanggalan juga ditemukan saat pleno rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, di mana saksi tim pemenangan tidak diberikan formulir keberatan yang menjadi hak konstitusional mereka.
“Kejadian ini terjadi di semua kecamatan di Aceh Utara. Ini merupakan pelanggaran etik serius oleh penyelenggara pilkada,” tegas Nurlif.
Tim Pemenangan menilai pelanggaran yang terjadi bersifat sistematis dan merugikan pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi. Akibatnya, mereka menolak seluruh hasil pleno rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
“Kami meminta Panwaslih Aceh Utara mencatat dan menindaklanjuti seluruh pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.
Tim Pemenangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi juga mendesak KIP Aceh, Panwaslih Aceh, KPU RI, dan Bawaslu RI untuk menghentikan proses rekapitulasi suara dan merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Aceh Utara.
“PSU harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip ketertiban, kredibilitas, dan keadilan demi menjaga kedamaian dalam pilkada,” pungkas Nurlif.[]