Pilkada Aceh 2024, KPU RI: Penandatanganan di DPRA Tidak Lagi Diperlukan
Ketentuan Pasal 24 huruf e Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 sudah diubah oleh Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024.
Foto: Ist
PINTOE.CO - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah tidak lagi berlaku setelah adanya perubahan melalui Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024. Hal ini dijelaskan dalam surat KPU RI Nomor 21.48/PL.02.2-SD/06/2024 yang dikirimkan pada 21 September 2024 kepada Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Dalam surat tersebut, KPU RI menjelaskan bahwa aturan yang sebelumnya mewajibkan pasangan calon gubernur, bupati, dan wali kota menandatangani pernyataan di depan DPR Aceh (DPRA) dan DPRK, tidak berlaku lagi.
"Ketentuan Pasal 24 huruf e Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 sudah diubah oleh Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024. Sekarang, pasangan bakal calon hanya perlu menandatangani surat pernyataan di atas meterai, yang menyatakan kesediaan mereka untuk menjalankan seluruh peraturan yang berlaku, baik nasional maupun khusus untuk Aceh," jelas Mochammad Afifuddin.
Lebih lanjut, Ketua KPU RI menegaskan bahwa KIP Aceh harus segera melakukan perubahan terhadap Keputusan KIP Aceh Nomor 17 Tahun 2024, agar sesuai dengan perubahan yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024.
KPU RI juga meminta KIP Aceh untuk berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Aceh, pasangan calon, serta partai politik peserta pemilu terkait perubahan syarat pencalonan tersebut. KPU memberi waktu kepada calon untuk melengkapi dokumen persyaratan sebelum penetapan pasangan calon resmi.
Bagi pasangan calon yang sudah menandatangani surat pernyataan kesediaan menjalankan MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, mereka dinyatakan tetap memenuhi syarat.