Pasangan Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi telah menandatangani dokumen pernyataan untuk menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2024.

Bustami-Fadhil Rahmi telah Penuhi Syarat Pencalonan Pilgub Aceh 2024

konferensi pers Tim Pemenangan Bustami- Syeh Fadhil | Foto: Fauzan/Pintoe.co

PINTOE.CO - Koalisi partai pengusung dan pendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi, menyatakan mereka telah memenuhi seluruh persyaratan pencalonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua Tim Pemenangan Bustami- Syeh Fadhil, TM Nurlif mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) sebelum menerima berita acara terkait kelengkapan dokumen pencalonan.

"Kami sudah menerima berita acara dari KIP terkait hasil penelitian dokumen, dan pada poin 20 dinyatakan bahwa masih ada dokumen yang belum ditandatangani, yaitu pernyataan terkait pelaksanaan MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh," kata TM Nurlif, Jumat, 20 September 2024

Menurut Nurlif, semua dokumen sebenarnya telah disampaikan ke KIP dengan baik, termasuk pernyataan pelaksanaan yang sudah diunggah melalui sistem informasi pencalonan (Silon) dan tidak ada masalah.

Bahkan, kata Nurlif, pada saat pendaftaran fisik tanggal 13 September, seluruh dokumen sudah diserahkan secara lengkap.

"Kami sudah menyerahkan semua pernyataan yang diperlukan meskipun belum ada undangan dari KIP terkait penandatanganan. Menurut kami, seluruh persyaratan telah terpenuhi," ujar.

Nurlif juga menjelaskan, pada tanggal 12 September 2024 penandatanganan pernyataan dilakukan oleh Mualem-Dek Fadh. Namun Bustami belum mendapatkan kesempatan untuk pernyataan terkait pelaksanaan MoU Helsinki karena belum ada pengganti Tu Sop.

Meskipun demikian, pasangan Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi telah menandatangani dokumen pernyataan untuk menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Qanun Nomor 12 Tahun 2016.

"Kami percaya, jika penandatanganan tersebut masih diperlukan, KIP hanya perlu menjadwalkannya ulang. Hingga saat ini, kami belum menerima jadwal penandatanganan, tetapi sudah mengirimkan surat kepada KIP mengenai hal ini," ucapnya.

Menurut Nurlif, diskusi yang sudah dilakukan dengan partai pengusung, pendukung, serta elemen lainnya menunjukkan bahwa KIP seharusnya bisa menyatakan pasangan Bustami-Fadhil Rahmi sah sebagai calon yang memenuhi syarat. 

Untuk itu, Nurlif optimistis bahwa pada tanggal 21 akan dilakukan, dan pada tanggal 22 penetapan akan disahkan, dengan pengambilan nomor urut pada tanggal 23.

"Semua berkas yang diperlukan sudah lengkap. Kami yakin KIP memiliki cukup alasan untuk menyatakan pasangan Bustami-Fadhil memenuhi syarat dan sah sebagai calon dalam Pilkada 2024," pungkasnya.

pilkada aceh 2024