Komisi I DPRA Minta Transfer Dana Hibah Pilkada Aceh Dipercepat
Anggaran hibah tersebut sangat penting untuk melancarkan tahapan pelaksanaan Pilkada Aceh 2024.
Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky | Foto: Razi/Pintoe.co
PINTOE.CO - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta pemerintah kabupaten/kota mempercepat transfer dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada Aceh 2024.
Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky mengatakan, sejumlah kabupaten/kota di Aceh belum sepenuhnya mengalokasikan dana hibah untuk penyelenggara pilkada, baik kepada KIP maupun panitia pengawas pemilih (panwaslih) setempat.
"Memang ada yang sudah menyelesaikan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah), tetapi belum sepenuhnya. Sehingga ini tidak mendukung proses tahapan yang akan dilakukan oleh lembaga penyelenggara," kata Iskandar pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Terkait hal itu, mantan Sekretaris Komisi V DPRA itu mendesak Pemerintah Aceh segera menyurati pemerintah kabupaten/kota agar penyaluran anggaran dana hibah bisa dipercepat.
Iskandar menyampaikan, sejauh ini terdapat tujuh daerah di Aceh yang belum sepenuhnya menyalurkan dana hibah Pilkada kepada KIP. Sedangkan untuk panwaslih ada 11 kabupaten/kota yang belum teken NPHD.
"Jadi ini akan mengganggu proses pelaksanaan tahapan pilkada jika tidak segera dilakukan teken NPHD," jelas Politikus Partai Aceh (PA) ini.
Menurut Iskandar, anggaran hibah tersebut sangat penting dalam rangka memastikan pelaksanaan Pilkada Aceh 2024 dapat berjalan lancar dan sukses.
Oleh karena itu, Pemerintah Aceh diminta mengirim surat edaran, memberi petunjuk, serta melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah yang belum 100 persen mentransfer dana hibah kepada penyelenggara pilkada di wilayah masing-masing.
"Kendala di kabupaten/kota ini bisa dimusyawarahkan kembali oleh kepala daerah bersama dengan DPR setempat, kemudian bersama dengan lembaga penyelenggara pilkada di sana," ujar mantan Ketua Fraksi PA DPRA ini.[]