Bustami Hamzah: Pembatalan Debat Pilgub Aceh adalah Pelanggaran Pemilu
Bustami menduga penghentian debat ini merupakan hasil kerja sama antara KIP Aceh dan pasangan calon nomor urut 02.

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 1 Bustami-Syech Fadhil sedang menunjukkan alat mic wireless yang dipakai pada debat kepada wartawan di lokasi debat.
PINTOE.CO - Calon gubernur Aceh nomor urut 01, Bustami Hamzah, mengecam keras keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang menghentikan debat ketiga Pilgub Aceh. Ia menilai keputusan tersebut melanggar prinsip demokrasi dan keadilan dalam pemilu.
"Penghentian debat Pilgub Aceh adalah pelanggaran pemilu. Kami sebagai pasangan calon merasa dirugikan atas pembatalan sepihak oleh KIP Aceh," ujar Bustami pada Selasa malam, 19 November 2024.
Bustami menduga penghentian debat ini merupakan hasil kerja sama antara KIP Aceh dan pasangan calon nomor urut 02. Menurutnya, keputusan tersebut sangat tidak beralasan.
"Kami menduga ada upaya terstruktur antara KIP Aceh dan pasangan calon nomor 02 untuk membatalkan debat ini," katanya.
Bustami Hamzah juga membantah tuduhan bahwa dirinya menggunakan alat komunikasi dua arah saat debat. Bustami menjelaskan bahwa alat yang ia gunakan adalah clip-on microphone, perangkat yang umum dipakai untuk dokumentasi suara.
"Clip-on microphone ini hanya untuk menangkap suara sebagai bagian dari dokumentasi internal. Penggunaannya tidak melanggar aturan," jelasnya.
Bustami menegaskan, dalam tata tertib yang ditetapkan oleh KIP Aceh, tidak ada larangan penggunaan clip-on. Ia mempertanyakan alasan di balik keputusan pembatalan tersebut.
"KIP Aceh seharusnya mematuhi aturan yang mereka buat sendiri. Tidak ada larangan penggunaan clip-on dalam tata tertib debat," tegasnya.
Bustami meminta KIP Aceh segera menggelar ulang debat ketiga sesuai kesepakatan awal. Menurutnya, debat adalah forum penting bagi masyarakat untuk mengenal visi dan misi para calon pemimpin.
"Debat adalah hak masyarakat untuk menilai calon pemimpinnya. Kami minta agar debat ketiga digelar ulang," ujarnya.
Jika KIP Aceh tidak memenuhi tuntutan ini, Bustami mengancam akan mengambil langkah hukum. "Kami akan menempuh jalur hukum jika debat ulang tidak dilakukan. Ini soal demokrasi yang harus ditegakkan," pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, KIP Aceh belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan dari Bustami Hamzah. Kasus ini menarik perhatian publik karena debat ketiga dianggap penting untuk proses demokrasi di Aceh.[]