Reses ke Kaltara, Anggota DPD RI Fernando Sinaga Pantau Pelaksanaan Dana Desa di Desa Mansalong Nunukan
Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Fernando Sinaga memulai tugas konstitusinya selama masa reses ini dengan mengunjungi Desa Mansalong, Kecamatan Lum
Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Fernando Sinaga saat melakukan reses di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)
NEWSTALK.ID - Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Fernando Sinaga memulai tugas konstitusinya selama masa reses ini dengan mengunjungi Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan pada Jumat (24/2/2023) lalu.
Fernando Sinaga yang ditemani sejumlah stafnya bertemu dengan beberapa warga dan Kepala Desa, Paulus Murang beserta jajarannya di Pemerintah Desa Mansalong.
Dalam kesempatan pertemuan itu, Paulus Murang bersama perangkat Pemdes dan warga Desa Mansalong menyampaikan keluh kesahnya soal pelaksanaan Dana Desa.
Paulus mengatakan, pelaksanaan Dana Desa di Desa Mansalong belum maksimal. Hal ini dikarenakan banyaknya masyarakat yang tidak lagi tinggal di Desa Mansalong sehingga desa menjadi desa hutan yang tak berpenghuni .
“Pak Fernando, sudah banyak warga yang meninggalkan Desa Mansalong, dan warga yang meninggalkan desa kami ini jaraknya jauh sekali dari Desa Mansalong. Akhirnya disini menjadi desa hutan. Mohon Pak Fernando perjuangkan seperti apa kebijakan penggunaan dana desa yang harus kami lakukan disini”, ungkap Paulus.
Menanggapi hal tersebut, Fernando Sinaga berjanji akan membahasnya bersama Kemendagri dan Kemendes PDTT pada masa sidang yang akan datang terkait persoalan di Desa Mansalong.
Fernando Sinaga yang juga anggota Badan Sosial MPR RI ini memberikan masukan agar Desa Mansalong melakukan integrasi Dana Desa dengan program perhutanan sosial.
“Walaupun kawasan hutan, secara de facto Desa Mansalong ada di wilayah administratif Pemdes Mansalong pimpinan Pak Paulus sebagai Kades. Maka lakukan pembangunan dan pemberdaayaan warga disini melalui program – program perhutanan sosial. Ini sah dan tidak melanggar aturan karena Dana Desa memang harus dimanfaatkan untuk pembangunan dan pemberdayaan warga”, tegas Fernando.
Fernando menambahkan, dengan mengintegrasikan Dana Desa dan Perhutanan Sosial akan membuka peluang peningkatan kesejahteraan warga Desa Mansalong.
“Perhutanan sosial akan membuka lapangan kerja bagi warga dengan memanfaatkan hasil hutan disini. Warga disini menjadi legal mengelola hutan sehingga berdampak pada peningkatan ekonomi desa. Saya yakin Kementerian LHK akan memberikan pendampingan bagi Desa Mansalong kalau gunakan dana desanya untuk perhutanan sosial”, timpal Fernando.