KPK Pastikan Berantas Korupsi di Desa
“Desa adalah ujung tombak pembangunan nasional. Harapannya, jika desa-desa sudah antikorupsi, ini bisa naik ke tingkat kecamatan, kota-kabupaten, hingga Indonesia bebas korupsi,” kata Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwijanto.
Ilustrasi
PINTOE.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertekad memberantas korupsi di seluruh desa di Indonesia. Desa dianggap sebagai ujung tombak pembangunan nasional.
“Desa adalah ujung tombak pembangunan nasional. Harapannya, jika desa-desa sudah antikorupsi, ini bisa naik ke tingkat kecamatan, kota-kabupaten, hingga Indonesia bebas korupsi,” kata Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwijanto, dalam keterangan tertulis, Jumat, 19 Juli 2024.
KPK memiliki program pembinaan desa antikorupsi yang sudah dijalankan di seluruh pelosok Indonesia. Program ini juga bertujuan mengawasi perkembangan kesejahteraan desa dengan mengelola dana desa.
Pemantauan korupsi dan pendidikan antikorupsi di desa penting karena pemerintah telah mengalokasikan dana besar. Menurut Kementerian Keuangan, sejak 2015-2023, negara telah mengeluarkan Rp538 triliun untuk membangun desa.
Namun, perkembangan desa tidak sebanding dengan dana yang dikeluarkan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka kemiskinan di wilayah terpencil malah meningkat menjadi 12 persen, jauh dari target nasional 8,5-9 persen.
“Tahun 2023, jumlah masyarakat miskin sebesar 12,22 persen, 2022 sebesar 12,36 persen, dan 2021 sebesar 12,53 persen. Ini diperparah dengan angka stunting yang berada di angka 17,8 persen pada 2023,” ujar Kumbul.
KPK menyebut kesejahteraan masyarakat desa merosot karena korupsi yang masif di daerah terpencil. Menurut Kumbul, korupsi di desa lebih parah daripada di kota.
“Hasil survei IPAK BPS (2024) menunjukkan masyarakat desa lebih koruptif dibanding perkotaan,” tambah Kumbul.
Modus korupsi di desa termasuk penggelembungan dana, proyek fiktif, dan laporan palsu. Pelaku sering memanfaatkan ketidaktahuan warga untuk keuntungan pribadi.
Karenanya, KPK ingin mendidik masyarakat desa tentang bahaya korupsi. Warga daerah terpencil harus bisa mengawasi penggunaan dana daerah untuk memastikan pembangunan berjalan dengan baik.
“Ini tantangan kita bersama. Terkait dana desa, masih terjadi kebocoran. Data sampai 2022 menunjukkan ada 851 kasus korupsi di desa dengan 973 tersangka, termasuk kepala desa dan perangkatnya,” tutur Kumbul.[]