Diburu di Aceh Timur, Kejati Aceh Tangkap Keuchik Tersangka Korupsi Dana Desa di Aceh Barat
Sofyan diduga terlibat korupsi penggunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) anggaran 2017, 2018, dan 2019.

Sofyan (tengah) ditangkap tim Kejati Aceh di Aceh Barat, setelah sebelumnya diburu Kejari Aceh Timur | Foto: Dok. Kejati Aceh
PINTOE.CO- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat menangkap Sofyan Bin M. Amin (60 tahun), buronan dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Aceh Timur.
"Tersangka ditangkap pada Selasa, 4 Juni 2024 sekitar pukul 23.50 WIB kemarin malam," kata Plt Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.
Ali Rasab menjelaskan, Sofyan sebelumnya adalah Keuchik Desa Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Ia diduga terlibat korupsi penggunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) anggaran 2017, 2018, dan 2019.
Dia ditangkap di Desa Gaseu, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.
Tindakan Sofyan, kata Ali Rasab, merugikan negara Rp700 juta dan melanggar Pasal 2, 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Upaya penangkapan Sofyan dimulai dengan beberapa kali panggilan, tapi tidak diindahkan, bahkan Sofyan melarikan diri ke luar kota", sebut Ali Rasab dalam keterangan resminya, Rabu 5 Juni 2024
Penangkapan Sofyan berdasarkan surat permohonan pencarian orang dan penangkapan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Nomor: B-46/L.1.22/Dti.2/03/2022 tanggal 24 Maret 2022.
Surat itu, ditindaklanjuti Kajati Aceh dengan lewat surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor: SP.Ops-15/L.1/Dti.2/05/2024 pada 22 Mei 2024 untuk bantuan pencarian dan penangkapan buronan.
Ali Rasab menjelaskan, penangkapan buronan korupsi dana desa ini dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mukhzan bersama Tim Tabur Kejati setelah mendapat informasi lokasi persembunyian Sofyan.
"Tim langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan Sofyan di tempat persembunyiannya, kemudian Sofyan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk pemeriksaan awal sebelum akhirnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur," kata Ali Rasab.
Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan mengimbau seluruh terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mukhzan menekankan bahwa Tim Tabur terus bekerja keras mencari dan menangkap buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan dan hukum akan tetap ditegakkan dengan tegas dan tanpa pandang bulu," tegasnya.
Mukhzan juga menyatakan komitmen Kejati Aceh adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk menegakkan keadilan dan memastikan setiap pelaku tindak pidana korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang berlaku.[]