108 Desa Mulai Cairkan Insentif Dana Desa, Aceh Barat Capai Rp 7 Miliar
"Proses pencairan harus melalui surat pernyataan dari desa. Desa harus menganggarkan insentif Dana Desa dalam APBG perubahan mereka," jelas Aznal.

Ilustrasi
PINTOE.CO - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh mengumumkan 108 desa di empat kabupaten/kota di Aceh mulai mencairkan insentif Dana Desa.
Insentif ini merupakan alokasi tambahan dari Kementerian Keuangan untuk desa-desa yang dinilai memiliki kinerja terbaik.
“Empat daerah yang telah mulai mencairkan insentif Dana Desa tersebut antara lain Aceh Jaya, Aceh Barat, Subulussalam, dan Aceh Tengah. Total dana yang dicairkan untuk 108 desa ini mencapai Rp13,24 miliar,” kata Kepala DPMG Aceh, T Aznal Zahri, dikutip dari Antara, Rabu, 16 Oktober 2024.
Ia menambahkan bahwa untuk proses pencairan ini, setiap desa harus terlebih dahulu mengajukan surat pernyataan agar insentif Dana Desa dapat dianggarkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) perubahan.
"Proses pencairan harus melalui surat pernyataan dari desa. Desa harus menganggarkan insentif Dana Desa dalam APBG perubahan mereka," jelas Aznal.
Aznal merinci bahwa Aceh Jaya telah mencairkan Rp2,64 miliar untuk 20 desa, sementara Aceh Barat mencairkan Rp7,46 miliar untuk 62 desa.
“Aceh Barat sudah menyelesaikan pencairan 100 persen untuk desa-desa yang berhak,” tambahnya.
Untuk Kota Subulussalam, Aznal menyebutkan bahwa insentif sebesar Rp482 juta telah dicairkan untuk empat desa. Sedangkan di Aceh Tengah, sebanyak 22 desa mencairkan total Rp2,64 miliar.
"Sementara itu, ribuan desa lainnya yang juga mendapatkan insentif Dana Desa masih dalam proses pencairan," lanjut Aznal.
Aceh menerima insentif Dana Desa tahun 2024 sebesar Rp159,54 miliar yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Dana tersebut diperuntukkan bagi 1.266 desa dari total 6.497 desa di seluruh Aceh.
"Tambahan Dana Desa ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 352 tahun 2024 tentang rincian insentif untuk setiap desa di tahun anggaran 2024," jelasnya.
Kriteria untuk mendapatkan insentif Dana Desa meliputi kinerja desa yang baik dalam tata kelola keuangan, pembangunan desa, serta desa yang bebas dari korupsi.
“Tambahan Dana Desa ini diharapkan bisa mendanai kegiatan-kegiatan prioritas lainnya di desa,” harap Aznal.
Selain itu, DPMG Aceh juga melaporkan bahwa secara keseluruhan, realisasi pencairan Dana Desa tahun 2024 sudah mencapai Rp4,58 triliun dari total alokasi Rp4,95 triliun, termasuk insentif Dana Desa.
Aznal menjelaskan, "Penyaluran Dana Desa dalam bentuk earmark, yaitu dana yang penggunaannya sudah ditentukan, mencapai Rp1,35 triliun untuk 6.494 desa pada tahap pertama dan Rp813,9 miliar untuk 5.886 desa pada tahap kedua."
Untuk penyaluran Dana Desa non earmark, yang tidak ditentukan penggunaannya, Aznal menambahkan bahwa sudah mencapai Rp1 triliun pada tahap pertama dan Rp1,35 triliun pada tahap kedua untuk 6.494 desa.
“Secara keseluruhan, penyaluran Dana Desa baik earmark maupun non earmark sudah mencapai Rp4,58 triliun atau sekitar 92,53 persen,” tutupnya.