Iskandar mengajak pendukung paslon lain untuk berangkulan bersama-sama membangun Aceh Timur.

Respon Putusan MK, Iskandar Al-Farlaky: Ini Kemenangan Rakyat

Iskandar Usman Al Farlaky | Foto: Dok Pribadi/IG

PINTOE.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan calon bupati Aceh Timur Sulaiman (Tole) dan wakilnya Abdul Hamid. Dengan demikian, pasangan Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin sah menjadi bupati dan wakil bupati Aceh Timur sebagaimana telah diputuskan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur pada 2 Desember 2024 lalu.

Merespon putusan MK itu, Iskandar Al-Farlaky mengatakan kemenangan pihaknya adalah merupakan kemenangan rakyat.

“Hakim tentu telah memberi keputusan terbaik terhadap apa yang didalilkan oleh pemohon. Dan tentu, apa yang didalilkan tidak terbukti dan kemenangan kita ini merupakan kemenangan rakyat,” kata Iskandar dalam pesan suara yang diterima Pintoe.co, Senin sore, 24 Februari 2025.

Iskandar mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Aceh Timur yang telah mendukungnya sejak awal hingga proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.

“Saya berharap, tidak ada lagi dinamika politik di kabupaten Aceh Timur. Saatnya kini kita saling untuk mengisi pembangunan ke depan, mencurahkan pikiran dari seluruh massa pendukung masing-masing pasangan calon,” tambah Iskandar.

@pintoedotco Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Paslon bupati Aceh Timur Sulaiman (Tole). Dengan begitu, Iskandar Farlaky sah memenangkan Pilkada Aceh Timur. Begini respon Iskandar Farlaky atas putusan MK itu #acehtimur #iskandaralfarlaky #bupatiacehtimur #sengketapilkada #beritaaceh #pintoedotco ? suara asli - pintoedotco

Mantan anggota DPR Aceh itu mengatakan, usai putusan MK, kini tidak ada lagi paslon 01, 02, 03 dan 04, melainkan bersama-sama berangkulan menyatukan visi yang sama untuk membangun Aceh Timur lima tahun ke depan.

“Harapan saya kepada seluruh masyarakat marilah mendukung program-program yang baik, program-program yang telah kami canangkan dalam visi dan misi,” pungkas Iskandar.

Sebelumnya, dalam putusan yang dibacakan pada Senin sore, 24 Februari 2025, majelis hakim MK yang dipimpin oleh Suhartoyo memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan Sulaiman (Tole) dan Abdul Hamid.

Dalam permohonannya, pasangan yang perolehan suaranya hanya terpaut 2.556 suara dari pasangan Iskandar Al Farlaky – T Zainal Abidin ini mendalilkan telah terjadi kecurangan secara terstruktur dan sistematis dalam Pilkada Aceh Timur. Namun, hakim menilai tudingan itu tidak terbukti secara hukum lantaran tidak ada bukti yang cukup sehingga mahkamah tidak dapat meyakini kebenarannya.

Sebelumnya, KIP Aceh Timur pada 2 Desember 2024 menetapkan pasangan Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin (paslon 3) unggul dalam Pilkada di kabupaten itu dengan perolehan 75.809 suara. Sedangkan pasangan Sulaiman (Tole) dan Abdul Hamid (paslon 1) mendapatkan 73.253 suara. []


 

iskandarfarlaky acehtimur sengketapilkada