Polres Aceh Timur Tetapkan 3 Tersangka Sindikat Penyelundupan Rohingya
Para pelaku menggunakan telepon satelit untuk berkomunikasi dengan ketiga agen tersebut, membuat keberadaan mereka sulit dilacak.
Pelaku penyelundupan rohingya dibekuk polisi. (Foto: Polres Aceh Timur)
PINTOE.CO - Penyidik Polres Aceh Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan imigran etnis Rohingya ke Kabupaten Aceh Timur. Namun, ketiganya masih dalam pencarian.
"Tiga orang diduga sebagai agen penyelundupan imigran Rohingya di Aceh Timur telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, dikutip dari Antara, pada Rabu, 6 November 2024.
Ketiga tersangka adalah Molofi Abdul Rohim, warga Myanmar yang tinggal di Malaysia, Muhammad Nyu, yang juga berada di luar negeri, dan Herman, warga Indonesia yang bertindak sebagai penghubung di dalam negeri. Namun, penyidik belum memasukkan ketiganya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penetapan tersangka ini berdasarkan pengakuan tiga pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya.
Para pelaku menggunakan telepon satelit untuk berkomunikasi dengan ketiga agen tersebut, membuat keberadaan mereka sulit dilacak.
"Sindikat ini juga terkait dengan penyelundupan imigran Rohingya yang mendarat di Aceh Selatan," ujar Adi Wahyu.
Sebelumnya, Polres Aceh Timur menangkap tiga tersangka lainnya di lokasi berbeda di Aceh Timur. Mereka adalah MH (41), nakhoda kapal, IS (38), penjemput imigran, dan AY (64), pemilik kapal.
Para pelaku diduga menerima bayaran sebesar Rp26,3 juta dari Molofi Abdul Rohim untuk menyelundupkan para imigran. Mereka diancam hukuman 3 hingga 15 tahun penjara.
"Kasus ini terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat," pungkas Adi Wahyu.[]