Yusril menjelaskan Pemerintah Australia mesti mempertimbangkan jika suatu saat Pemerintah Indonesia juga meminta narapidana Warga Negara Indonesia dikembalikan ke Tanah Air.

Menko Yusril Ihza Mahendra: Pemindahan Terpidana Bali Nine Dilakukan dengan Syarat Resiprokal

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra bertemu Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke di Jakarta, Selasa (3/12/2024) I Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya

PINTOE.CO - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemindahan terpidana kasus penyelundupan narkotika Bali Nine ke negara asalnya Australia dilakukan dengan syarat resiprokal.

Hal itu disampaikannya saat konferensi pers usai bertemu Menteri Dalam Negeri Australia, Tony Burke, di Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024.

Yusril menjelaskan Pemerintah Australia mesti mempertimbangkan jika suatu saat Pemerintah Indonesia juga meminta narapidana Warga Negara Indonesia dikembalikan ke Tanah Air.

Dia menegaskan pemindahan narapidana (transfer of prisoners) berbeda dengan pertukaran narapidana (exchange of prisoners) sehingga tidak ada narapidana yang ditukar jika para Bali Nine jadi dipindahkan ke Australia.

"Kita tidak meminta pertukaran narapidana. Kita melakukan transfer of prisoners, tetapi dengan syarat resiprokal. Kita tidak melakukan pertukaran (narapidana) pada saat yang sama," kata Yusril.

Yusril menjelaskan pemindahan terpidana Bali Nine tidak dilakukan dengan dasar imbalan, tetapi merupakan intensi baik Presiden Prabowo Subianto mengambil diskresi atas permintaan pemindahan narapidana yang diajukan Pemerintah Australia.

"Tahap sekarang kita tidak sama sekali melakukan exchange of prisoners, tidak juga melakukan imbalan, tidak sama sekali. Ini betul-betul niat baik yang dikemukakan oleh Presiden. Dia mau memberikan (diskresi)," tutur Yusril dikutip dari Antara, Selasa, 3 Desember 2024.

Prinsip resiprokal itu masuk draf syarat kerja sama pemindahan narapidana Bali Nine yang diserahkan Yusril kepada Tony pada Selasa hari ini. Pemerintah Australia masih membutuhkan waktu untuk mempelajari draf tersebut.

Dengan diserahkannya draf itu maka pemindahan terpidana Bali Nine kini sepenuhnya tergantung kepada Pemerintah Australia.

Yusril menyebut pemindahan dapat dilakukan pada bulan Desember ini jika Pemerintah Australia segera menyepakati syarat yang diberikan Indonesia.

Bali Nine adalah sembilan warga negara Australia yang ditangkap di Bali pada tahun 2005 karena mencoba menyelundupkan lebih dari 8,2 kilogram heroin keluar dari Indonesia. Mereka berangkat dari Australia secara bergelombang sejak 3 hingga 8 April 2005.

Berikut daftar anggota Bali Nine yang ditangkap tersebut:

1. Andrew Chan
2. Myuran Sukumaran
3. Si Yi Chen
4. Michael Czugaj
5. Renae Lawrence
6. Tach Duc Thanh Nguyen
7. Matthew Norman
8. Scott Rush
9. Martin Stephens

Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dijatuhi vonis mati. Vonis tersebut tidak berubah hingga peninjauan kembali. Andrew dan Myuran telah dieksekusi pada 2015.

Sementara itu, Renae Lawrence dihukum 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapat berbagai remisi. Enam orang lainnya divonis penjara seumur hidup.

Seorang terpidana bernama Tach Duc Thanh Nguyen meninggal dunia pada 2018 saat berada di dalam penjara. Dia meninggal karena kanker lambung stadium IV.

Kini, tersisa lima anggota Bali Nine yang masih menjalani hukuman penjara seumur hidup, yakni Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.[]
 

Editor: Lia Dali

bali nine terpidana bali nine kasus penyeludupan narkotika australia terpidana mati