Kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketersediaan elpiji 3 kg bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol distribusi.

Boleh Jual Lagi Elpiji 3 Kg, Pengecer Wajib Daftar sebagai Subpangkalan Resmi

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia I Foto: Maria Trisnawati/VOI

INTOE.CO - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan pemerintah membolehkan pengecer untuk kembali berjualan elpiji 3 kg untuk menormalkan kembali jalur distribusi dan memastikan akses mudah bagi masyarakat.

Meski demikian, pemerintah mewajibkan para pengecer untuk mendaftarkan diri melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) agar terdaftar sebagai subpangkalan resmi.

"Bersamaan dengan itu, para pengecer diminta mendaftarkan di aplikasi MAP agar terdaftar sebagai subpangkalan resmi," ujar Hasan Nasbi dalam pernyataannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 4 Februari 2025.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga kestabilan harga di tingkat konsumen serta memastikan distribusi elpiji 3 kg tepat sasaran.

"Dengan terdaftar resmi di aplikasi MAP sebagai subpangkalan maka harga di tingkat konsumen bisa terjaga. Begitu pula distribusi elpiji 3 kg bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya," kata Hasan.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadali, menyatakan pengecer elpiji 3 kg berubah status menjadi subpangkalan. 

“Semua pengecer ya, pengecer yang ada kami fungsikan. Mereka per hari ini mulai menjadi sub-pangkalan,” ujar Bahlil ketika menyidak salah satu pangkalan LPG 3 kg di wilayah Palmerah, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

Bahlil mengatakan para pengecer yang kini berubah nama menjadi sub-pangkalan dibekali aplikasi Pertamina yang bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina. Melalui aplikasi tersebut, pengecer bisa mencatat siapa yang membeli, berapa jumlah tabung gas yang dibeli hingga harga jual tabung gas tersebut.

Menteri Bahlil menyampaikan bahwa saat ini sebanyak 370 ribu pengecer sudah terdata sebagai sub-pangkalan elpiji 3 kg.

Untuk para pengecer yang belum terdaftar sebagai sub-pangkalan, Bahlil menyampaikan Kementerian ESDM akan secara aktif bersama Pertamina membekali mereka dengan sistem aplikasi dan membantu proses menjadi sub-pangkalan. 

“Untuk menjadi sub-pangkalan tidak dikenakan biaya apa pun, bahkan kami akan proaktif mendaftarkan mereka menjadi bagian formal agar mereka bisa menjadi UMKM,” ucap Bahlil. 

Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga mengungkapkan dalam rangka menata distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa sebagai subpangkalan, pengecer tetap dapat melakukan pembelian di pangkalan.

"Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP)," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari.

Kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketersediaan elpiji 3 kg bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol distribusi.

Saat ini, hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP dengan rincian rumah tangga 53,7 juta, usaha mikro 8,6 juta, petani/nelayan sasaran 50 ribu, dan pengecer 375 ribu NIK.

"Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg," ujar Heppy.

Pemerintah memastikan bahwa jumlah pasokan elpiji 3 kg tidak mengalami perubahan dan tetap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.[]


Editor: Lia Dali

elpiji 3 kg lpg 3 kg pertamina patra niaga kementerian esdm