Ditjenpas: Belum Ada Kesepakatan Bebas Terpidana Mati Mary Jane, Masih di Lapas Yogyakarta
Pemerintah Indonesia menghargai permohonan Pemerintah Filipina untuk memindahkan pidana Mary Jane Veloso ke Filipina. Namun, hal ini harus didiskusikan dengan berbagai pihak terkait.
Terpidana mati Mary Jane Fiesta Feloso sedang melakukan pewarnaan batik di LPP Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul, Senin (18/4/2022) I Foto: KOMPAS.com/Markus Yuwono
PINTOE.CO - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memastikan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Yogyakarta.
Pernyataan Ditjenpas ini merespons kabar dari Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr, melalui akun Instagram resminya pada Rabu, 20 November 2024, bahwa Indonesia telah membebaskan Mary Jane.
"Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memastikan saat ini terpidana mati Mary Jane Veloso masih menjalani pidana dan mengikuti kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta," kata Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjenpas, Deddy Eduar Eka Saputra, dikutip dari CNN Indonesia pada Rabu, 20 November 2024.
Deddy menjelaskan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra sempat mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Filipina untuk Indonesia, Gina Alagon Jamoralin pada 11 November 2024 lalu.
Menurutnya, salah satu isi pertemuan tersebut adalah membahas penyelesaian masalah hukum yang dialami Mary Jane yang divonis mati.
"Pemerintah Indonesia menghargai permohonan Pemerintah Filipina untuk memindahkan pidana Mary Jane Veloso ke Filipina, namun hal ini harus didiskusikan dengan berbagai pihak terkait, seperti dengan Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dll," ujarnya.
Deddy mengatakan para pihak sejauh ini masih harus merumuskan kebijakan demi menyelesaikan persoalan narapidana asing yang ada di Indonesia, seperti lewat perundingan bilateral maupun penyerahan narapidana (transfer of prisoner) atau pengembalian narapidana (exchange of prisoner).
Menurutnya, Indonesia sendiri mengambil kebijakan transfer of prisoner, bukan exchange of prisoner atas dasar permintaan dari negara yang bersangkutan.
"Dapat disimpulkan hingga saat ini belum ada kesepakatan pembebasan dan/atau pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina," ujarnya seperti diwartakan CNN Indonesia.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta, Evi Loliancy, mengatakan pihaknya belum mengetahui terkait kabar tersebut.
Dia juga mengungkapkan belum ada petunjuk dan arahan terkait pembebasan Mary Jane dari pemerintah pusat.
Hingga kini, kata Evi, belum ada komunikasi khusus terkait Mary Jane dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kedutaan Filipina, maupun Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.
Evi mengatakan wewenang perihal perkara Mary Jane masih berada di Kejaksaan Tinggi DIY.
"Sampai hari ini Mary Jane dalam kondisi sehat dan sedang beraktivitas," kata Evi dikutip dari Kompas.com pada Rabu, 20 November 2024.
Evi menyebutkan selama ini Mary Jane beraktivitas sama seperti warga binaan lain, seperti membatik dan beribadah. Terakhir Mary Jane dikunjungi perwakilan Kedutaan Filipina pada Agustus lalu.
"Dari kedutaan Filipina, rutin mengunjungi Mary Jane dalam setahun dua sampai tiga kali datang," kata Evi.
Sebelumnya, Presiden Filipina Ferdinand Romualdez Marcos Jr dalam unggahan akun Instagram resminya @bongbongmarcos menulis bahwa Mary Janes akan pulang atas kesepakatan pemerintah Filipina dan Indonesia.[]
Editor: Lia Dali