Komdigi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi.

Data Pegawai Diduga Diretas Hacker, Komdigi Minta Maaf

Direktur Jenderal Penagwasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar | Foto: Dok. Komdigi

PINTOE.CO – Upaya peretasan data kembali menimpa lembaga negara. Kali ini peretas menargetkan Pusat Data dan Sarana Informatika (PDSI) milik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Akibatnya, data pegawai kementerian itu terindikasi dibobol hacker.

Direktur Jenderal Penagwasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan kementerian telah mendeteksi upaya peretasan dan melakukan langkah-langkah pengamanan agar dampaknya tidak meluas. Menurut Alex, pihaknya juga sedang bekerja untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dibalik peretasan itu.

"Kami meminta maaf jika ada pihak yang terdampak. Kami telah melakukan mitigasi dugaan peretasan, menutup semua celah keamanan, serta memperkuat sistem pertahanan siber," kata Alex dalam siaran pers dikutip, Selasa, 4 Februari 2025.

Alex menegaskan, investigasi yang dilakukan berupa adit mendalam terhadap infrastruktur PDSI, mitigasi risiko, analisis pola serangan siber, serta pelacakan aktivitas mencurigakan dalam jaringan Kemkomdigi.

Alex mengatakan perlindungan data pribadi adalah prioritas utama, sejalan dengan implementasi Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Setiap individu yang dengan sengaja mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 4 miliar. Sementara itu, penyalahgunaan data dapat berujung pada pidana hingga 5 tahun dan/atau denda Rp5 miliar," tegas Alexander.


Komdigi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi.

“Komdigi akan terus memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan investigasi ini untuk memastikan transparansi dan menjaga kepercayaan publik,” kata Alex.[]

 

komdigi peretasan hacker