Bali Nine adalah sembilan warga negara Australia yang ditangkap di Bali pada tahun 2005 karena mencoba menyelundupkan lebih dari 8,2 kilogram heroin keluar dari Indonesia. 

Indonesia Setuju Pemulangan Napi  Narkoba Bali Nine ke Australia, Ini Penjelasan Yusril

Kendaraan milik aparat kepolisian membawa tahanan hukuman mati asal Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran selama pemindahan mereka di penjara Bali (4/3/2015) I Foto: voandonesia.com/AP

PINTOE.CO - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan alasan Indonesia menyetujui pemulangan sisa anggota kelompok narkoba Bali Nine berkewarganegaraan Australia. 

Yusril menegaskan pemulangan itu merupakan bentuk dari transfer of prisoner atau pemindahan narapidana menjalani pidana penjara.

"Mereka ditransfer ke Australia dalam status sebagai narapidana dan akan meneruskan menjalani hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia," kata Yusril kepada wartawan, Minggu, 24 November 2024.

Namun, menurut Yusril, kebijakan grasi ataupun remisi terhadap napi akan diserahkan kepada pemerintahan Australia. Dia mengatakan pemerintah yang bersangkutan bertanggung jawab atas pembinaan napi tersebut.

"Bahwa jika nanti setelah dipindahkan, PM Australia mau memberikan grasi atau remisi mengubahnya menjadi hukuman terbatas, hal itu adalah kewenangan pemerintah Australia," ujarnya.

"Sebab, tugas untuk membina napi yang dipindahkan adalah telah diambil alih oleh negara yang bersangkutan," imbuhnya.

Yusril pun menegaskan Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah tidak memberikan grasi atau pun membebaskan para narapidana anggota Bali Nine itu. Alih-alih, memindahkan mereka untuk melanjutkan pidananya di negara asal.

"Kita tidak memberikan grasi, apalagi membebaskan napi dari Australia itu, tetapi kita mengirim mereka kembali negara asalnya untuk meneruskan pemidanaan di sana," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Australia menyebutkan Indonesia telah setuju untuk memulangkan lima anggota tersisa dari jaringan penyelundupan narkoba Bali Nine yang saat ini menjalani hukuman seumur hidup. Indonesia juga berupaya memulangkan WNI yang kini ditahan di Australia.

Dilansir Reuters, Minggu (24/11), Asisten Menteri Keuangan Australia, Stephen Jones, mengatakan Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, mengangkat isu tahanan selama pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di sela-sela KTT APEC di Peru.

Indonesia sebelumnya telah menyatakan akan memulangkan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso ke Filpina. Mary Jane adalah satu-satunya terpidana mati yang lolos dari eksekusi pada detik-detik terakhir pada tahun 2015.

Sisanya, termasuk dua pemimpin Bali Nine, dieksekusi oleh regu tembak pada tahun tersebut.

"Ini adalah kebijakan presiden, tetapi pada prinsipnya, presiden telah menyetujui atas dasar kemanusiaan," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dikutip dari detiknews pada Minggu, 24 November 2024.

Bali Nine adalah sembilan warga negara Australia yang ditangkap di Bali pada tahun 2005 karena mencoba menyelundupkan lebih dari 8,2 kilogram heroin keluar dari Indonesia. Mereka berangkat dari Australia secara bergelombang sejak 3 hingga 8 April 2005.

Berikut daftar anggota Bali Nine yang ditangkap tersebut:

1. Andrew Chan
2. Myuran Sukumaran
3. Si Yi Chen
4. Michael Czugaj
5. Renae Lawrence
6. Tach Duc Thanh Nguyen
7. Matthew Norman
8. Scott Rush
9. Martin Stephens

Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dijatuhi vonis mati. Vonis tersebut tidak berubah hingga peninjauan kembali. Andrew dan Myuran telah dieksekusi pada 2015.

Sementara itu, Renae Lawrence dihukum 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapat berbagai remisi. Enam orang lainnya divonis penjara seumur hidup.

Seorang terpidana bernama Tach Duc Thanh Nguyen meninggal dunia pada 2018 saat berada di dalam penjara. Dia meninggal karena kanker lambung stadium IV.

Kini, tersisa lima anggota Bali Nine yang masih menjalani hukuman penjara seumur hidup, yakni Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.[]
 

Editor: Lia Dali

bali nine australia sindikat narkoba narkoba hukuman mati