Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan respons cepat terhadap konten yang berpotensi mengancam keselamatan publik dan moralitas anak di ruang digital.

Komdigi akan Tindak Tegas Platform Digital yang Sebarkan Konten Pornografi Anak

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid I Foto: Dok. Komdigi

PINTOE.CO - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan akan menindak tegas platform digital yang gagal menghapus konten pornografi anak.

“Melindungi anak-anak dari dampak negatif internet adalah prioritas utama. Tidak ada toleransi bagi platform yang lalai. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi tanggung jawab moral terhadap masa depan generasi muda,” tegas Meutya dalam rilis pers, Senin, 3 Februari 2025.

Dalam hal ini, platform digital yang gagal menghapus konten pornografi anak dalam waktu maksimal 1x4 jam setelah menerima laporan akan dikenakan denda administratif dengan nomial besar dan sanksi lain.  

Langkah ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menciptakan serta melindungi ruang digital yang aman bagi Anak dari segala peredaran konten berbahaya. 

“Melindungi anak-anak dari dampak negatif internet adalah prioritas utama. Tidak ada toleransi bagi platform yang lalai,” kata Meutya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024, Penyelenggara Sistem Elektronik User-Generated Content (PSE UGC) diwajibkan untuk melakukan takedown konten yang melanggar aturan dalam jangka waktu tertentu, tergantung pada tingkat urgensi pelanggaran.

Untuk konten yang terkait pornografi anak dan terorisme, PSE UGC (platform digital) harus menghapus konten tersebut dalam waktu maksimal 4 jam sejak pemberitahuan diterima. 

Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan respons cepat terhadap konten yang berpotensi mengancam keselamatan publik dan moralitas anak di ruang digital.

“Ini bukan hanya soal regulasi, tapi tanggung jawab moral terhadap masa depan generasi muda,” tegasnya. 

Mengikuti langkah negara-negara seperti Australia dan Uni Eropa, Menkomdigi menekankan arti penting kebijakan progresif untuk keamanan digital.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan langsung Kementerian Komdigi untuk menuntaskan regulasi perihal perlindungan anak di ruang digital paling lambat dua bulan ke depan.[]

 

Editor: Lia Dali

komdigi pornografi anak menkomdigi meutya hafid