Selama masa tenang, semua bentuk kampanye dilarang. Aturan ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada. 

Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 Dimulai Besok, Ini Aturannya

Ilustrasi

PINTOE.CO - Masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan dimulai besok, Minggu 24 November 2024, dan berlangsung selama tiga hari. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024.

Masa tenang menandai berakhirnya masa kampanye yang telah berjalan selama 60 hari di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. 

Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024, yang telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto sebagai hari libur nasional melalui keputusan presiden (keppres).

Selama masa tenang, semua bentuk kampanye dilarang. Aturan ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada. 

Larangan berlaku untuk media cetak, elektronik, daring, media sosial, hingga lembaga penyiaran.

Tidak diperbolehkan menampilkan iklan atau konten yang menguntungkan atau merugikan peserta pilkada. 

Semua pihak diimbau untuk mematuhi aturan demi menjaga integritas dan ketertiban Pilkada Serentak 2024.

Pilkada Serentak 2024 diharapkan menjadi ajang demokrasi yang jujur dan adil. Dengan mematuhi aturan masa tenang, semua pihak dapat berkontribusi pada kelancaran proses Pilkada.[]

 

Editor: Zulkarnaini

masatenangpilkada2024 kampanyepilkadaberakhir pilkadaaceh2024