Hakim Larang Media Potret dan Siarkan Langsung Persidangan Kasus Korupsi BRA
Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dan terbuka untuk umum. Namun, hakim melarang jalannya persidangan dipotret dan disiarkan langsung. Ruang sidang dipenuhi oleh mahasiswa.
Ilustrasi
PINTOE.CO - Majelis Hakim yang menyidangkan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit ikan dan pakan runcah senilai Rp15,7 miliar dengan tersangka Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) melarang media memotret dan menyiarkan langsung jalannya persidangan, Jumat, 8 November 2024.
Salah satu wartawan Pintoe.co yang sedang menyetel perangkat untuk memotret dan menyiarkan langsung jalannya persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Banda Aceh ditegur hakim dan diminta keluar dari persidangan.
Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dan terbuka untuk umum. Namun, hakim melarang jalannya persidangan dipotret dan disiarkan langsung. Pembacaan dakwaan juga tidak menggunakan pengeras suara sehingga terkadang suara tidak terdengar jelas. Ruang sidang dipenuhi oleh mahasiswa.
Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan ini dipimpin oleh majelis hakim dengan M. Jamil sebagai ketua, didampingi oleh R. Deddy Harryanto dan Heri Alfian
Merujuk pada prinsip persidangan terbuka untuk umum, tidak ada aturan mengenai pelarangan penyiaran secara langsung di televisi (live) sidang yang terbuka untuk umum, termasuk dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2012 tentang Perekaman Proses Persidangan (“SEMA 4/2012”) yang mengatur mengenai perekaman sidang.
Pasal 153 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) mengatur bahwa perkara perkara yang dilarang disiarkan untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.[]
Editor: Zulkarnaini