Suhendri cs Didakwa Menyelewengkan Anggaran BRA
Suhendri dan Zulfikar akan mengajukan eksepsi dalam disang lanjutan yang akan berlangsung Jumat pekan depan, 15 November 2024.

Sidang perdana dugaan kasus korupsi di BRA. Foto: Fauzan/Pintoe.co
PINTOE.CO - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan budi daya ikan kakap dan pakan rucah di Badan Reintegrasi Aceh (BRA). Sidang berlangsung pada Jumat ini, 8 November 2024.
Sidang ini beragendakan pembacaan dakwaan. Majelis hakim terdiri dari M. Jamil selaku ketua didampingi R Deddy Harryanto dan Heri Alfian sebagai anggota.
Mantan Ketua BRA, Suhendri, didakwa atas kasus proyek dengan anggaran mencapai Rp15,7 miliar itu. Selain Suhendri, lima orang lainnya ikut didakwa.
Zulfikar selaku Koordinator/Penghubung Ketua BRA didakwa dalam berkas yang sama dengan Suhendri.
Empat lainnya adalah Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mahdi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Zamzami selaku peminjam perusahaan untuk pelaksanaan pengadaan budi daya ikan kakap dan pakan rucah, serta Hamdani selaku koordinator atau penghubung rekanan penyedia didakwa dalam berkas yang berbeda.
Dalam dakwaannya, JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyebutkan, sembilan kelompok penerima manfaat mengaku tidak pernah mengajukan maupun menandatangani pengajuan hibah untuk budi daya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik.
"Sembilan kelompok penerima manfaat itu direkayasa termasuk surat-surat. Mereka tidak pernah mengajukan dan menandatangani pengajuan. Proses evaluasi dan monitoring hibah kepada semua anggota kelompok adalah palsu," kata JPU dalam persidangan.
Kemudian, sembilan kelompok dilakukan verifikasi yang ditentukan oleh Suhendri tanpa melalui ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Atas perbuatannya, JPU menyebutkan keenam terdakwa disangkakan sebagaimana Pasal 2, pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Suhendri dan Zulfikar akan mengajukan eksepsi dalam disang lanjutan yang akan berlangsung Jumat pekan depan, 15 November 2024.[]
Editor: Bisma
Berita terkait:
Hakim Larang Media Potret dan Siarkan Langsung Persidangan Kasus Korupsi BRA
Jaksa Sebut Zamzami Rekanan BRA Terima Fee Rp3 Miliar Lebih dalam Kasus Korupsi Dana Korban Konflik