"Kami sudah menerima pemberitahuan bahwa sidang pertama untuk kasus korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah ini akan digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada hari ini," ujar Ali Rasab Lubis.

Kasus Korupsi Dana Korban Konflik BRA Disidang Hari Ini

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan budi daya ikan kakap dan pakan runcah mengenakan rompi di Kantor Kejati Aceh di Banda Aceh, Selasa (15/10/2024). (Foto: ANTARA)

PINTOE.CO - Kasus dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah senilai Rp 15,7 miliar untuk korban konflik di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) mulai disidangkan pada hari ini, Jumat, 8 November 2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis, mengungkapkan bahwa sidang pertama digelar pada pukul 10 pagi ini akan membacakan dakwaan terhadap enam terdakwa yang terlibat dalam kasus tersebut. 

"Kami sudah menerima pemberitahuan bahwa sidang pertama untuk kasus korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah ini akan digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada hari ini," ujar Ali Rasab Lubis.

Sidang tersebut akan dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur terhadap enam terdakwa. 

Selain itu, masa penahanan keenam terdakwa juga diperpanjang selama 30 hari, terhitung sejak 4 November hingga 3 Desember 2024. 

Enam terdakwa yang terlibat dalam kasus ini adalah Suhendri (mantan Ketua BRA), Zulfikar, Muhammad, Mahdi, Zamzami, dan Hamdani. Mereka didakwa dengan dakwaan primer dan subsider terkait tindak pidana korupsi.

Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur, yang dikelola oleh BRA. 

Proyek ini menggunakan dana APBA Perubahan 2023 dengan total anggaran mencapai Rp 15.713.864.890. Pengadaan tersebut dilakukan dengan metode E-Purchasing, di mana paket pekerjaan yang diajukan seharusnya disalurkan kepada sembilan kelompok penerima manfaat yang terdampak konflik di Aceh Timur.

Namun, hasil penyidikan menunjukkan adanya penyimpangan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dari pihak Sekretariat BRA, anggota kelompok penerima manfaat, serta Keuchik (kepala desa), ditemukan fakta bahwa sembilan kelompok penerima manfaat tidak menerima bantuan bibit ikan kakap dan pakan rucah seperti yang dijanjikan. 

Lebih lanjut, tidak ada pula berita acara serah terima yang seharusnya ditandatangani oleh pihak terkait, yang seharusnya menjadi bukti serah terima barang dan bantuan. Fakta ini menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa pengadaan tersebut bersifat fiktif.

Dalam proses penyidikan, tim JPU Kejaksaan Negeri Aceh Timur telah melimpahkan empat berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk disidangkan.[]

korupsi bra sidangbra