Sidang Korupsi BRA, JPU: Proyek Fiktif BRA Rp15 Miliar Milik Pon Yaya Partai Aceh dari Kesaksian Zamzami
JPU menyebut keberatan yang diajukan oleh para terdakwa telah masuk ke dalam substansi pokok perkara.

Saiful Bahri alias Pon Yaya yang disebut Jaksa Penuntut Umum sebagai pemilik proyek fiktif pengadaan bibit ikan untuk korban konflik | Foto: Ist
PINTOE.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memberikan tanggapan terkait penyampaian eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh terdakwa satu Suhendri (mantan Ketua BRA) dan terdakwa dua Zulfikar dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan budi daya ikan kakap dan rucah untuk masyarakat korban konflik pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA).
Sidang beragendakan tanggapan dari Penuntut Umum terhadap eksepsi dari penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, pada Jumat, 22 November 2024.
Sidang diketuai oleh M. Jamil serta didampingi dua hakim anggota masing-masing R Dedy dan Heri Alfian. Dalam tanggapannya, JPU menegaskan keterkaitan program tersebut dengan aspirasi anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh, Saiful Bahri alias Pon Yahya.
"Tidak secara langsung muncul dari keterangan terdakwa I dan II, melainkan dari saksi Zamzami. Saksi menyebutkan bahwa program tersebut adalah milik aspirasi anggota DPRA Pon Yahya," kata JPU dalam persidangan.
Zamzami adalah tersangka dalam berkas lain. Dalam berkas dengan terdakwa Suhendri, Zamzami menjadi saksi. Dia adalah orang yang meminjamkan 9 perusahaan kepada Suhendri untuk proyek pengadaan bibit ikan di Aceh Timur yang belakangan ternyata fiktif. Uang disedot, tapi tak disalurkan kepada penerima manfaat.
JPU juga menyebut keberatan yang diajukan oleh para terdakwa telah masuk ke dalam substansi pokok perkara. Hal ini, menurut JPU, tidak dapat dijadikan alasan dalam nota keberatan atau eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP.
“Keberatan tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup eksepsi, tetapi akan dibuktikan lebih lanjut di persidangan,” ujar JPU.
Sebelumnya diberitakan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Aceh Saiful Bahri alias Pon Yahya disebut sebagai pemilik aspirasi atau pokir pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah di Badan Reintegrasi Aceh (BRA).
Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh membacakan dakwaan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Jumat lalu, 8 November 2024.
Dalam pembacaan dakwaan dengan tersangka Ketua BRA Suhendri, JPU menjelaskan bahwa aspirasi atau pokir budi daya ikan kakap dan pengadaan pakan rucah tersebut merupakan milik anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh Saiful Bahri atau Pon Yahya.
"Pada September 2023, terdakwa Suhendri berkoordinasi dengan saksi Zamzami dan mengarahkan bahwa pemanfaatan kegiatan sosial akan dialihkan menjadi pengadaan bibit ikan kakap dan pakan rucah milik aspirasi anggota DPRA saudara Saiful Bahri atau Pon Yahya dari Fraksi Partai Aceh DPRA," kata JPU dalam persidangan.
Pon Yahya yang adalah mantan kombatan GAM yang dilantik sebagai Ketua DPR Aceh pada 13 Mei 2022 dan menjabat hingga 19 Oktober 2023.[]
Editor: Bisma