Kasus Dugaan Korupsi BRA: Kuasa Hukum Sebut Dakwaan JPU Soal Kerugian Negara Tidak Cermat
Menurut Kamaruddin, ada perbedaan angka kerugian negara yang disebut dalam dakwaan dengan jumlah sebenarnya berdasarkan uraian penggunaan dana oleh masing-masing terdakwa.

Mantan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendi, menjalani sidang perdana dugaan kasus korupsi bantuan konflik di BRA, Jumat (8/11/2024) I Foto: Fauzan/PINTOE.CO
PINTOE.CO - Kuasa hukum terdakwa Suhendri dan Zulfikar, Kamaruddin, mengatakan ketidaktepatan dalam surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait proyek fiktif budidaya ikan kakap dan pakan rucah senilai Rp15,7 miliar di BRA.
Menurut Kamaruddin, ada perbedaan angka kerugian negara yang disebut dalam dakwaan dengan jumlah sebenarnya berdasarkan uraian penggunaan dana oleh masing-masing terdakwa.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Terdakwa I Suhendri dituduh memperkaya diri atau orang lain dengan nilai sebesar Rp9.657.244.896, sementara Terdakwa II Zulfikar sebesar Rp1.665.807.362.
Namun, dalam dakwaan tersebut juga mencantumkan angka kerugian negara secara keseluruhan mencapai Rp15.397.552.258 yang tidak sesuai dengan akumulasi jumlah dana yang digunakan oleh para terdakwa.
"Jika kita menjumlahkan nilai yang digunakan Terdakwa I dan Terdakwa II, totalnya adalah Rp11.323.052.258. Namun, di dalam surat dakwaan, disebutkan kerugian negara sebesar Rp15.397.552.258," kata Kamaruddin, Selasa, 19 November 2024.
Namun demikian, Kamaruddin menilai atas dakwaan kerugian negara tidak cermat dan dapat membingungkan sehingga menyulitkan terdakwa dalam menyusun pembelaan. Ketidaktepatan angka tersebut dapat mengakibatkan dakwaan batal demi hukum.
Kamaruddin juga menegaskan bahwa dakwaan yang demikian tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) dan (3) KUHAP yang mengharuskan surat dakwaan dirumuskan dengan jelas, cermat, dan lengkap.
"Dakwaan yang tidak cermat seperti ini dapat menyesatkan dan berpotensi merugikan hak-hak hukum terdakwa," pungkasnya.[]
Editor: Lia Dali