Ketidaksesuaian antara hasil pemeriksaan penyidikan dengan isi dakwaan menjadi alasan kuat bagi pihaknya untuk mengajukan keberatan.

Sidang Kasus Korupsi BRA, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

Sidang pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. Foto: Fauzan/Pintoe.co

PINTOE.CO - Kuasa hukum terdakwa Suhendri dan Zulfikar, Kamaruddin, meminta agar majelis hakim menolak semua dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap perkara tindak pidana korupsi pengadaan budi daya ikan kakap dan rucah untuk masyarakat korban konflik pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA).

Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda penyampaian eksepsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. 

Sidang tersebut diketuai oleh M. Jamil serta didampingi dua hakim anggota masing-masing R Dedy dan Heri Alfian, pada Jumat, 15 November 2024.

“Kami meminta kepada majelis hakim untuk menolak dakwaan, melepaskan terdakwa dari tahanan, dan merehabilitasi nama baik kedua terdakwa," kata Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, dakwaan tersebut tidak sesuai dengan fakta pemeriksaan penyidikan dan meminta agar terdakwa dibebaskan serta merehabilitasi nama baiknya.

“Kami membantah surat dakwaan tersebut karena kami menemukan ketidaktepatan dalam dakwaan yang disampaikan,”ujarnya.

Kamaruddin menjelaskan, ketidaksesuaian antara hasil pemeriksaan penyidikan dengan isi dakwaan menjadi alasan kuat bagi pihaknya untuk mengajukan keberatan atau eksepsi.

Bahkan, menurut Kamaruddin apa yang tertera dalam dakwaan tidak sesuai dengan pemeriksaan yang dilakukan saat penyidikan. 

“Kami mempertanyakan dari mana JPU mendapatkan keterangan tersebut, karena dalam pemeriksaan di kejaksaan, mereka tidak pernah menyebutkan sumber dana itu,” pungkasnya.

Sidang ini akan dilanjutkan pada 22 November mendatang, di mana JPU akan memberikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum.[]

 

Editor: Bisma

sidang korupsi BRA