Jelang Nataru, Kemendag Intensifkan Pengawasan soal Distribusi dan Bundling Minyakita
Berdasarkan hasil pengawasan, masih ditemukan praktik bundling Minyakita yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Ilustrasi. Pemerintah daerah dan satgas pangan daerah diharapkan dapat lebih intensif dalam melakukan pengawasan barang kebutuhan pokok menjelang HBKN Nataru I Foto: Antara
PINTOE.CO - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN), Rusmin Amin, mengatakan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru (Nataru) pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap distribusi barang pokok Minyakita.
Pengawasan ini dilakukan secara nasional bersama 38 dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi dan empat Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN). Berdasarkan hasil pengawasan, masih ditemukan praktik bundling yang dilakukan oleh pelaku usaha.
"Praktik tersebut mengindikasikan adanya upaya untuk membebankan harga ke Minyakita akibat produk bundling yang kurang laku," jelas Rusmin Amin dalam keterangannya, Kamis, 19 Desember 2024.
Rusmin menjelaskan praktik bundling ini diharapkan tidak membebani harga Minyakita sehingga tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).
Selain itu, praktik bundling juga diharapkan tidak menghambat pengecer untuk memperoleh Minyakita sehingga distribusinya dapat diperluas dan menjangkau konsumen dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Berkenaan dengan praktik bundling, lanjutnya, dia mengakui bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada asosiasi pelaku usaha di industri kelapa sawit, yakni Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) serta 40 produsen minyak goreng.
Surat tersebut berisi evaluasi rantai distribusi dan imbauan untuk tidak melakukan bundling Minyakita.
Sejak 13 November 2024 hingga hari ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan pengawasan distribusi Minyakita dengan total 295 pelaku usaha yang terdiri dari produsen, repacker (pengemas ulang), distributor (distributor pertama/D1), subdistributor (distributor kedua/D2), pengecer, dan ritel modern.
"Terkait pengawasan tersebut, sanksi administratif telah diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan," imbuh Rusmin.
Rusmin menegaskan Kemendag bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan dan Kepolisian RI (Polri) akan melakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha.
Di sisi lain, pemerintah daerah dan satgas pangan daerah diharapkan dapat lebih intensif dalam melakukan pengawasan barang kebutuhan pokok menjelang HBKN Nataru.[]
EDitor: Lia Dali