Komnas Perempuan Minta DPR RI Percepat Bahas RUU PPRT
"Selama hampir dua dekade, telah dua periode RUU PPRT masuk ke dalam prolegnas prioritas. Namun, sampai akhir tahun 2024, RUU PPRT kembali tidak dapat disahkan," kata Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriani I Foto: Antaranews
PINTOE.CO - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak DPR RI 2024-2029 memastikan janji mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
"Selama hampir dua dekade, telah dua periode RUU PPRT masuk ke dalam prolegnas prioritas. Namun, sampai akhir tahun 2024, RUU PPRT kembali tidak dapat disahkan," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dikutip dari Antaranews, Sabtu, 5 Oktober 2024.
Pihaknya berharap dengan disahkannya RUU PPRT akan menciptakan hubungan kerja yang lebih baik antara PRT dan majikan. Percepatan serupa juga perlu dilakukan terhadap RUU pelindungan masyarakat adat, terutama memastikan pelindungan khusus bagi perempuan adat dan penganut agama leluhur.
Selain itu, dalam pembahasan RUU terkait tata kelola lingkungan, investasi, dan iklim, Komnas Perempuan mengingatkan parlemen agar memberikan atensi khusus untuk antisipasi kerentanan dan upaya pemulihan perempuan korban kekerasan dan terkena dampak krisis iklim.
Komnas Perempuan juga menyoroti pembahasan RUU Kepulauan guna menguatkan layanan bagi perempuan korban kekerasan.
"Juga Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa yang mandek hingga saat ini, padahal konvensi ini dibutuhkan untuk memastikan pemulihan mendesak bagi korban dan keluarganya," kata Andy Yentriyani.[]