Tersangka Korupsi Dana Simpan Pinjam Perempuan PNPM Aceh Besar Ditahan di Rutan Jantho
Tersangka M merupakan ketua unit pengelola kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, periode 2013-2017.

Kajari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi (dua dari kanan) menyampaikan penetapan tersangka korupsi PNPM di Aceh Besar I Foto: ANTARA/HO-Dok Kejari Aceh Besar
PINTOE.CO - Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menahan tersangka tindak pidana dugaan kasus korupsi Pengelolaan Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan, di Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar.
Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, mengatakan tersangka berinisial M merupakan ketua unit pengelola kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, periode 2013-2017.
"M ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana simpan pinjam PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, pada 2014 hingga 2017," ujar Jemmy dilansir Antara pada Jumat, 27 Desember 2024.
Tersangka M ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jantho, Kabupaten Aceh Besar. Penahanan tersebut untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.
Jemmy menyebutkan penetapan M sebagai tersangka didasari dua alat bukti yang cukup serta hasil penyidikan dan keterangan 68 orang saksi, termasuk penyitaan dokumen terkait pengelolaan dana simpan pinjam PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Simpang Tiga.
"Dalam kasus ini, tersangka M diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mengambil dana simpan pinjam PNPM mengatasnamakan anggota kelompok yang mendapatkan dana pinjaman," katanya.
Selanjutnya, tersangka M memberikan dana simpan pinjam tersebut kepada pihak yang tidak layak, padahal dana tersebut hanya dapat dipinjamkan kepada kelompok perempuan bukan perseorangan atau individu.
Selain itu, tersangka M tidak menyetorkan uang yang telah disetor kelompok penerima pinjaman ke kas, tapi uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya. Perbuatan tersangka merugikan keuangan negara mencapai Rp1,72 miliar.
"Dugaan sementara, kerugian negara mencapai Rp1,72 miliar," kata Jemmy.
Jemmy mengatakan penyidikan kasus ini masih terus berproses dan tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru. Begitu juga soal penghitungan kerugian negara, pihaknya masih menunggu hasil resmi dari Inspektorat Aceh.
Perbuatan tersangka, kata Jemmy, bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Petunjuk Teknis Operasional PNPM Mandiri Perdesaan.[]
Editor: Lia Dali