Jumlah lokasi ini diatur untuk memastikan tertibnya pemasangan APK sesuai aturan yang berlaku.

KIP Aceh Tetapkan 561 Titik Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada 2024

Ilustrasi. (Republika)

PINTOE.CO - Komisi Pemilihan Independen (KIP) Aceh telah menetapkan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024. 

"Ada 561 titik pemasangan APK yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Aceh," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KIP Aceh, Hendra Darmawan, Senin, 30 September 2024.

Menurut Hendra, penetapan tersebut berdasarkan keputusan KIP Aceh Nomor 37 Tahun 2024 tentang Lokasi Pemasangan APK.

"Jumlah lokasi ini diatur untuk memastikan tertibnya pemasangan APK sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Hendra mengatakan beberapa tempat yang dilarang pemasangan APK, yaitu rumah ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, BUMN dan BUMD serta tempat pendidikan negeri dan swasta.

"Jalan-jalan protokol nasional juga dilarang untuk pemasangan APK," ujarnya.

Selain tu, Hendra juga meminta peserta Pilkada mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan kampanye di luar jadwal dan di luar wilayah yang telah ditetapkan.

"Dalam pelaksanaan kampanye, peserta Pemilu harus melaksanakan kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.[]

pilkada kampanye apk