Masa Tenang Pilkada Dimulai Hari Ini, Berikut Sejumlah Larangan dan Sanksinya
Masa tenang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan.

Logo KPU RI I Foto: Dok. Istimewa
PINTOE.CO - Selama hampir satu bulan pasangan calon kepala daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia telah menjalani masa kampanye.
Proses kampanye yang berlangsung sejak 25 September-23 November 2024 telah dilakukan dengan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon.
Selain itu dilakukan juga melalui penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta iklan media massa cetak dan media massa elektronik.
Saat ini tahapan Pilkada Serentak 2024 telah memasuki masa tenang, yaitu masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan.
Masa tenang berlangsung selama tiga hari sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Pada Pasal 27 ayat (3) disebutkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum masa pemungutan suara: "Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara."
Hal ini berarti, jadwal masa tenang Pilkada 2024 dimulai dari hari ini Minggu, 24 November hingga Selasa, 26 November 2024.
Selama masa tenang Pilkada 2024, terdapat aturan yang harus dipatuhi oleh pasangan calon kepala daerah, partai politik, maupun pendukung. Berikut aturan pada masa tenang Pilkada 2024:
1. Peserta pemilu dilarang melakukan kampanye
Merujuk Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, pada masa tenang peserta pemilu dilarang melaksanakan segala bentuk aktivitas kampanye.
Sebagaimana disampaikan pada pasal 27 ayat (4) berbunyi: "Pada masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apapun."
2. Media dilarang menyiarkan berita, iklan, dan rekam jejak pasangan calon.
Pada Pasal 56 ayat (4) disebutkan bahwa: "Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu."
3. Partai politik, pasangan calon ataupun tim kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial.
Pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 45 disebutkan bahwa: "Partai politik peserta pemilu atau gabungannya, pasangan calon, dan/atau tim kampanye harus menonaktifkan media sosial resminya. Media sosial resmi ini harus dinonaktifkan paling lambat sebelum dimulainya masa tenang."
Ada sanksi untuk pihak-pihak yang melanggar ketentuan di masa tenang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta sebagaimana dalam pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah)."
Presiden RI Prabowo Subianto telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional. Rakyat Indonesia akan memberi hak suaranya pada Rabu, 27 November 2024.[]
Editor: Lia Dali