Polda Aceh Selidiki Kasus Perusakan Alat Peraga Kampanye Pilkada 2024
"Beberapa laporan tentang perusakan APK memang sudah masuk ke kami," ujar Kombes Pol Heriyandi.
Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Aceh, Kombes Pol Heri Heriyandi. (Foto: ANTARA)
PINTOE.CO - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 yang terjadi di beberapa daerah di Aceh.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Aceh, Kombes Pol Heri Heriyandi, saat bertemu wartawan di Meulaboh, Aceh Barat, Kamis, 25 Oktober 2024.
"Beberapa laporan tentang perusakan APK memang sudah masuk ke kami," ujar Kombes Pol Heriyandi.
Meskipun tanggung jawab utama terkait perusakan APK ada pada panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) atau Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), kepolisian tetap melakukan penyelidikan.
Saat ini, pihaknya masih mencari tahu apakah perusakan dilakukan oleh orang tak dikenal atau sengaja dirusak oleh pihak tertentu.
“Jika nantinya terbukti ada unsur pidana, kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Polda Aceh juga mengimbau masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Aceh secara aman dan tertib demi suksesnya pesta demokrasi serentak di Aceh.[]