Dua Pasangan Calon Gubernur Aceh Belum Lapor Dana Kampanye Pilkada 2024
Dalam waktu 60 hari ke depan, Pilkada Aceh akan memasuki tahapan kampanye. Kedua pasangan calon diperbolehkan melakukan kampanye, baik secara terbuka maupun tertutup.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful
PINTOE.CO - Dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi dan Muzakir Manaf-Fadhlullah, belum melaporkan besaran dana kampanye mereka untuk Pilkada 2024.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful, mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan final mengenai dana kampanye dari kedua pasangan calon.
"Belum, karena kami masih berdiskusi dengan Paslon melalui Liaison Officer (LO) terkait besaran dana kampanye," kata Saiful, Selasa, 24 September 2024.
Saiful menjelaskan bahwa prosesnya masih dalam tahap koordinasi, dan keputusan terkait besaran dana kampanye akan ditentukan kemudian.
Dalam waktu 60 hari ke depan, Pilkada Aceh akan memasuki tahapan kampanye. Kedua pasangan calon diperbolehkan melakukan kampanye, baik secara terbuka maupun tertutup. "Selain itu, kami juga akan melaksanakan debat kandidat," tambahnya.
Saiful menambahkan bahwa lokasi dan denah kampanye untuk masing-masing pasangan calon akan diumumkan dalam dua hari ke depan. "Kami akan segera memutuskan hal tersebut," tutupnya.