Sayed juga mengajak seluruh masyarakat Aceh untuk melawan ketidakadilan yang dipertontonkan secara nyata.

Bustami Dizalimi, Sirine Aceh Darurat Demokrasi Bergaung di Medsos

PINTOE.CO - Paskaberedarnya berita acara Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan pasangan Bustami Hamzah - Hamzah Syech Fadhil tidak memenuhi syarat karena tidak meneken pernyataan bersedia menjalankan MoU Helsinki di depan DPR Aceh, di media sosial kini beredar  video suara sirine yang menyertakan tagar #AcehDaruratDemokrasi dan #KIPAcehBerpihak.  

Video itu disinyalir sebagai bentuk keprihatinan. KIP Aceh sebagai lembaga penyelenggara Pemilu dianggap tidak netral lantaran ditengarai berpihak ke salah satu calon dan menzalimi calon lainnya.

Kuat indikasi KIP Aceh terseret dalam kepentingan salah satu calon agar Pilkada Aceh 2024 hanya memunculkan satu calon melawan kotak kosong.

Harapan melawan kotak kosong pernah disampaikan Ketua Umum Partai Aceh Muzakir Manaf yang juga salah satu kandidat calon gubernur Aceh.

"Ta meulakee beu geu surot laju mandum, meu ta lawan kotak kosong, ka jelas (kita berharap mundur aja semua, kita lawan kotak kosong, sudah jelas," kata Muzakir Manaf dalam sebuah pernyataannya pada 10 September lalu.

Watch on TikTok

Skenario Muzakir Manaf melawan kotak kosong ini diduga kuat disambut di DPR Aceh yang ketua dan  mayoritas anggotanya berasal dari Partai Aceh.

Indikasi ini terlihat saat Bustami Hamzah dilarang oleh DPR Aceh meneken pernyataan komitmen menjalankan MoU Helsinki poda 12 September lalu.  Alasannya, Bustami belum punya wakil baru setelah Tu Sop meninggal dunia.

Lalu, pada 18 September, Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPR Aceh untuk menjadwalkan penandatangan kkomitmen menjalankan MoU Helsinki oleh pasangan Bustammi - Syech Fadhil, sebagian besar anggota Banmus tidak hadir, sehingga rapat batal terlaksana.

Sementara, pada 21 September 2024, KIP Aceh melakukan rapat pleno verifikasi kelengkapan dokumen pasangan calon, termasuk surat pernyataan komitmen menjalankan MoU Helsinki itu tadi, meskipun dalam Qanun Pilkada terbaru yang disahkan pada Juli 2024, syarat menandatangani komitmen menjalankan MoU Helsinki telah dihapus.

Kini, beredar berita acara KIP Aceh menyatakan pasangan Bustami - Syech Fadhil tidak memenuhi syarat lantaran belum meneken pernyataan komitmen MoU Helsinki di depan DPR Aceh.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pemenangan Pusat Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Sayed Nazar Alhabsyi, menegaskan bahwa paslon cagub-cawagub Aceh Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi telah dizalimi oleh KIP Aceh dan DPR Aceh.

Sayed mengatakan, sejak awal  pihaknya sudah curiga ada skenario untuk menjegal pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi. Skenario yang dibangun dan melibatkan “partai penguasa” untuk lawan tong kosong di Pilkada Aceh 2024.

“Kita dijegal di DPRA. Banmus DPR Aceh yang dikuasai partai penguasa tidak membuka pintu bagi kita untuk datang dan memenuhi tahapan pilkada. Kemudian menjadi alasan bagi KIP Aceh untuk menggagalkan Bustami-Fadhil,” kata Sayed Nazar Alhabsyi di Banda Aceh, Minggu, 22 September 2024.

Menurut Sayed, skenario menjegal pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi di Pilkada 2024 disebut sebagai perbuatan makar serta telah melukai hati seluruh masyarakat Aceh.

“Mereka pikir sudah pasti menang tanpa mereka sadar bahwa mereka sudah memenangi perebutan tiket menuju neraka. Mereka masih saja menari di atas duka kesedihan kami yang belum kering dengan kepergian Allahuyarham Tu Sop,” ungkap Sayed.

Sayed juga mengajak seluruh masyarakat Aceh untuk melawan ketidakadilan yang dipertontonkan secara nyata.

Menurutnya, aksi terstruktur untuk menjegal pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi telah merusak citra demokrasi.[]

 

pilkadaaceh bustamihamzah syechfadhil acehdaruratdemokrasi