Beredar Berita Acara KIP Aceh Nyatakan Bustami - Syech Fadhil Tak Memenuhi Syarat
Pasangan Bustami - Fadhil Rahmi dinyatakan tidak memenuhi syarat pada poin tidak melakukan penandatanganan surat pernyataan MoU Helsinki di depan lembaga DPR Aceh.

Potongan berita yang beredar berisi pernyataan KIP Aceh bahwa pasangan Bustami - Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat
PINTOE.CO - Sebuah salinan dokumen berisi hasil rapat pleno Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang menyatakan pasangan Bustami Hamzah dan Syech Fadhil Rahmi tak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh dalam Pilkada 2024 tengah viral.
Dokumen yang bocor itu berupa berita acara bernomor: 2.10/PL.02-BA/11/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024. Dokumen itu diteken oleh 7 Komisioner KIP Aceh.
Seperti diketahui, hari ini KIP Aceh selalu lembaga penyelenggara pemilu akan mengumumkan pasangan calon yang lolos verifikasi administrasi. Dua kandidat yang telah mendaftar yakni pasangan Muzakir Manaf - Fadhlullah dan Bustami Hamzah - Syech Fadhil Rahmi.
Dalam dokumen yang beredar itu, KIP Aceh menyatakan pasangan Bustami - Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat pada poin tidak melakukan penandatanganan surat pernyataan MoU Helsinki di depan lembaga DPR Aceh.
Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Bustami Hamzah - Fadhil Rahmi yakni T.M. Nurlif mengatakan mereka telah memenuhi syarat administrasi. Terkait belum ditekennya "pernyataan bersedia menjalankan MoU Helsinki di depan DPR Aceh", Nurlif mengatakan hal itu bukan kesalahan mereka. Sebab, pada 12 September 2024 lalu, DPR Aceh melarang Bustami menekennya lantaran belum punya wakil pengganti setelah Tu Sop meninggal dunia. Walhasil, hanya pasangan Muzakir Manaf- Fadhlullah yang diperkenankan menandatanganinya.
Meskipun demikian, pasangan Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi telah menandatangani dokumen pernyataan untuk menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Qanun Nomor 12 Tahun 2016.
"Kami percaya, jika penandatanganan tersebut masih diperlukan, KIP hanya perlu menjadwalkannya ulang. Hingga saat ini, kami belum menerima jadwal penandatanganan, tetapi sudah mengirimkan surat kepada KIP mengenai hal ini," ucapnya.
Menurut Nurlif, diskusi yang sudah dilakukan dengan partai pengusung, pendukung, serta elemen lainnya menunjukkan bahwa KIP seharusnya bisa menyatakan pasangan Bustami-Fadhil Rahmi sah sebagai calon yang memenuhi syarat.
Untuk itu, Nurlif optimistis bahwa pada tanggal 21 akan dilakukan, dan pada tanggal 22 penetapan akan disahkan, dengan pengambilan nomor urut pada tanggal 23.
"Semua berkas yang diperlukan sudah lengkap. Kami yakin KIP memiliki cukup alasan untuk menyatakan pasangan Bustami-Fadhil memenuhi syarat dan sah sebagai calon dalam Pilkada 2024," pungkasnya.[]