Teken MoU dan UUPA Ditunda, Bustami: Kita Ikuti Aturan
Jadi sesuai ketentuan yang boleh menandatangani hari ini cuma paslon Muzakir Manaf dan Dek Fadh

Bakal calon Gubernur Aceh Bustami Hamzah di DPRA. Foto: Razi/Pintoe.co
PINTOE.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menunda penandatanganan kesediaan menjalankan butir-butir MoU Helsinky dan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) bagi bakal calon gubernur Bustami Hamzah.
Alasannya, Bustami belum memiliki bakal calon wakil gubernur pasca Tgk H Muhammad Yusuf A Wahab atau Tu Sop meninggal dunia dalam perawatan di salah satu rumah sakit di Jakarta.
Amatan Pintoe.co di Gedung Utama DPRA, bakal calon gubernur Aceh Bustami Hamzah hingga Muzakir Manaf atau Mualem dan Fadhlullah atau Dek Fadh hadir dalam kegiatan itu.
Ketua DPRA Zulfadli mengatakan, sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh KIP Aceh, pasangan calon gubernur yang bisa menandatangani pernyataan MoU Helsinky dan UUPA hanya pasangan Muzakir Manaf dan Fadhlullah.
"Jadi sesuai ketentuan yang boleh menandatangani hari ini cuma paslon Muzakir Manaf dan Dek Fadh (Fadhlullah),"
Sementara itu, Bustami Hamzah menyampaikan akan mengikuti semua aturan dan mekanisme dalam tahapan pemilihan Gubernur Aceh pada Pilkada 2024.
"Kita ikuti aja tahapan aturan mekanisme yang sudah ada. Nggak usah diperdebatkan tinggal nikmati aja," ujar Bustami di Gedung DPRA, Kamis, 12 September 2024.
Disamping itu, Bustami juga menegaskan terkait pengganti Tu Sop sebagai bakal calon Wakil Gubernur Aceh masih berproses hingga saat ini.
"Nanti ini lagi berproses semua ada batasan waktu. Insya Allah," kata Bustami.[]