Simeulue mencatat tingkat kerawanan sebesar 28,01 persen berdasarkan indikator yang ditetapkan

Panwaslih Aceh: Simeulue Rawan Terjadi Pelanggaran di Pilkada Aceh 2024

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Provinsi Aceh Muhammad

PINTOE.CO - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh menyatakan bahwa Kabupaten Simeulue merupakan wilayah dengan tingkat kerawanan pelanggaran tertinggi dalam proses pencalonan dan kampanye pada Pilkada Aceh 2024.

“Simeulue mencatat tingkat kerawanan sebesar 28,01 persen berdasarkan indikator yang ditetapkan,” ujar Muhammad AH, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Panwaslih Aceh, Kamis, 5 September 2024.

Selain Simeulue, Muhammad juga menyebutkan ada 16 kabupaten/kota lainnya, seperti Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Kota Subulussalam, Lhokseumawe, Bireuen, Banda Aceh, dan Nagan Raya, yang dikategorikan sebagai wilayah dengan tingkat kerawanan sedang, dengan angka antara 4,34 persen hingga 18,54 persen.

Sementara itu, enam kabupaten/kota seperti Aceh Jaya, Aceh Tamiang, Aceh Barat, Pidie, Kota Langsa, dan Aceh Besar tercatat memiliki tingkat kerawanan rendah, berkisar dari 0 persen hingga 3,55 persen.

Muhammad menegaskan bahwa kondisi ini harus menjadi perhatian serius bagi penyelenggara Pilkada, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. 

Menurutnya, salah satu penyebab kerawanan adalah ketidakstabilan penyelenggara, seperti perubahan data rekapitulasi di TPS yang sering terjadi.

"Dengan adanya indeks kerawanan ini, pengawasan bisa lebih terarah, sehingga potensi kecurangan bisa diminimalisir," pungkas Muhammad.[]

panwaslihaceh pilkadaaceh pilkada2024