Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk MinyaKita sebesar Rp15.700 per liter.

Mentan Amran Ingatkan Sanksi bagi Pedagang yang Naikkan Harga MinyaKita

Ilustrasi MinyaKita. Mentan Andi Amran Sulaiman memperingatkan pedagang agar tidak menaikkan harga kebutuhan pokok di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) jelang Ramadan dan Idulfitri 1446 H I Foto: Antara

PINTOE.CO - Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, memberikan peringatan kepada para pedagang agar tidak menaikkan harga kebutuhan pokok di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) jelang bulan suci Ramadan dan Idulfitri 1446 Hijriah.

Mentan Amran mengatakan pemerintah sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto ingin masyarakat menyambut ramadan dan lebaran dengan tenang karena harga bahan pokok yang stabil.

"Jangan dipermainkan (harga). Kita beri sanksi penyegelan jika pedagang menjual harga di atas ketetapan HET," ujarnya dikutip dari Antara pada Sabtu, 22 Februari 2025.

"Saya di sini pertaruhkan segalanya untuk rakyat kecil, tidak boleh (di atas HET), jangan dzolimi rakyat kecil," sambung Mentan Amran.

Dia menjelaskan bahwa tidak ada alasan bagi pedagang hingga harus menaikkan harga yang melebihi ketetapan sebab stok bahan pokok tersedia banyak, khususnya minyak goreng.

"Apalagi kita sebagai produsen minyak goreng terbesar dunia. Jadi, tidak boleh ada kenaikan di atas HET," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi untuk MinyaKita sebesar Rp15.700 per liter, sedangkan angka realisasinya ada Rp17.500 atau melebihi HET.

Mentan berharap angka sebesar itu dapat diturunkan lagi untuk memenuhi harapan masyarakat dalam penyediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.[]

 

Editor: Lia Dali

minyakita harga eceran tertinggi minyakita mentan amran