Pemerintah Naikkan Tarif PPN Jadi 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
Kendati demikian, pemerintah akan memberikan fasilitas PPN 0 persen untuk barang-barang pokok yang dibutuhkan masyarakat.
Airlangga Hartarto saat konfrensi pers RAPN 2025 di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jumat (16/8/2024) I Foto: Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto
PINTOE.CO - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pemerintah akan tetap menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
Arlangga menyebut bahwa hal ini sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Sesuai amanah UU HPP jadwal yang ditentukan tarif PPN tahun depan akan naik 12%," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, Senin, 16 Desember 2024.
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan fasilitas PPN 0 persen untuk barang-barang pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat.
"Jadi barang yang seperti kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, sayur, susu, gula konsumsi bebas PPN," kata Airlangga.
Selain itu, beberapa layanan jasa yang bebas PPN antara lain, seperti jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, vaksin polio, rumah sederhana, dan pemakaian air.
Sebelumnya, Sri Mulyani menyatakan kebijakan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sudah dilakukan pembahasan bersama DPR utamanya Komisi XI sebelum akhirnya disepakati menjadi UU HPP dalam Sidang Paripurna pada 7 Oktober 2021.
Dia menegaskan ketika kebijakan tersebut akan dilakukan maka perlu dipersiapkan sedemikian rupa agar dapat dijalankan.
“Jadi kami di sini sudah dibahas dengan bapak-ibu sekalian, sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tetapi dengan penjelasan yang baik,” ucap Sri Mulyani dalam rapat kerja itu.
Kebijakan ini akhirnya menuai perhatian sekaligus reaksi negatif dari masyarakat, pelaku ekonomi, dan ahli ekonomi.
Sebagian besar menilai bahwa kenaikan PPN akan semakin menggerus daya beli dan melemahkan pertumbuhan ekonomi nasional.[]
Editor: Lia Dali