Soal PPN 12 Persen, PKB: Dicoba Aja Dulu
Riza berpendapat penaikan pajak juga nantinya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Ilustrasi (Antara)
PINTOE.CO - Wakil Ketua Umum DPP PKB Faisol Riza meminta rakyat memberi kesempatan kepada pemerintah untuk menjalankan mandat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Salah satu mandatnya adalah memberlakukan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% di 2025.
"Berilah kesempatan pemerintah untuk menjalankannya. Toh, kalau pajak, kembalinya juga kepada rakyat melalui belanja pemerintah seperti bansos atau subsidi listrik, elpiji, dan BBM," kata Riza, Senin (23/12).
Dikutip dari Media Indonesia, Riza menjelaskan penaikan pajak juga nantinya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, termasuk di antaranya para guru, membangun rumah-rumah untuk rakyat, dan membiayai program-program pemerintah lainnya yang ditujukan untuk kesejahteraan rakyat.
"Kalau kita tidak menambah pajak, dari mana kita membiayai gaji guru, sertifikasi guru, pembangunan gedung sekolah, tiga juta rumah untuk rakyat, makan bergizi gratis, dan lainnya. Pajak adalah sarana kita untuk membangun. Kalau tidak menambah PPN, kita pasti sudah memangkas subsidi bahkan bisa mencabut banyak jenis subsidi," kata politisi PKB itu.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi belanja pemerintah ketika nanti kebijakan PPN 12% sudah berjalan.
"Sekali lagi, berikan kesempatan kepada pemerintah menjalankan undang-undang menyangkut PPN 12 persen. Kita awasi pelaksanaannya agar tidak disalahgunakan, atau terjadi kebocoran. Setelah itu, kita evaluasi bersama pelaksanaannya," kata Riza.
Pemerintah resmi menetapkan penaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).[]