Pekerja Industri Padat Karya Dapat Diskon 50 Persen Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan
Diskon itu diberikan selama 5 bulan tanpa mengurangi manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
Para pekerja industri padat karya I Foto: Istimewa
PINTOE.CO - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah memberikan relaksasi atau diskon sebesar 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan ini merupakan upaya dalam meringankan beban perusahaan dan pekerja di tengah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
“Relaksasi atau diskon sebesar 50 persen iuran JKK bagi sektor padat karya dengan total jumlah pekerja itu sekitar 3,76 juta pekerja, dan kami ingin pastikan bahwa pemberian relaksasi atau diskon ini tidak akan mempengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja," ujar Yassierli dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin, 16 Desember 2024.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, mengatakan bahwa diskon itu diberikan selama 5 bulan tanpa mengurangi manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
“Jadi iurannya 50 persen, manfaat tetap sama akan diberikan untuk 3,76 juta pekerja dan 110.000 perusahaan,” tegas Anggoro diberitakan Liputan6.com pada Sabtu, 28 Desember 2024.
Anggoro juga menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mendukung sektor padat karya yang berkontribusi besar pada perekonomian nasional.
Secara rinci, pemerintah akan memberikan manfaat tunai sebesar 60 persen flat selama enam bulan. Selama ini, dia mengatakan, manfaatnya adalah 3 bulan pertama 45 persen dan 3 bulan kedua 25 persen
Selain itu, kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan juga diberikan pelatihan, dari semula Rp 1 juta per orang menjadi Rp 2,4 juta per orang.
Saat ini BPJS Ketenagakerjaan dan Menaker sedang membahas rencana untuk menjaring lebih banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan di antaranya dengan meniadakan kewajiban untuk mendaftarkan pekerja ke Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan skala kecil dan mikro.
"Semula ada JKK, JHT dan JKM. Ke depan kita sedang bahas dengan Pak Menteri bahwa JHT dihilangkan sehingga perluasannya bisa lebih banyak,” ujarnya dikutip dari Kumparan, Sabtu, 28 Desember 2024.
Selain itu, pemerintah juga sedang membahas rencana perpanjangan masa kedaluwarsa klaim yang semula 3 bulan menjadi 6 bulan serta meniadakan persyaratan mengiur enam bulan berturut-turut.[]
Editor: Lia Dali