Platform digital tersebut telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

Langganan Netflix Kena PPN 12 Persen

Ilustrasi (CNBC Indonesia)

PINTOE.CO - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan biaya berlangganan platform digital seperti Netflix, Spotify, Youtube Premium, dan sebagainya tetap akan dikenakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti menuturkan pengenaan PPN pada jasa Spotify, Netflix dan lain sebagainya bukan pajak baru.

Dikutip dari CNBC Indonesia, selama ini Netflix, Spotify, danplatform digital lainnya merupakan objek pajak PPN PMSE sebagaimana diatur dalam PMK 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Selama ini, platform digital tersebut telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

"Selama ini yang dibayar oleh masyarakat itu sudah ada pajaknya. Jadi, bukan pajak baru lah intinya. Bukan kenaikan terus tiba-tiba 12%. Bukan seperti itu. Kenaikannya 1%," ungkap Dwi, Senin (23/12/2024).

"Itu bukan pajak baru. Selama ini pun sudah ada," ujarnya.[]

ppn 12 persen