Pemerintah akan melibatkan DPR untuk bersama-sama menentukan rumusan aturan yang tepat.

Lindungi Anak-Anak, Pemerintah Susun Aturan Pembatasan Usia Pengguna Medsos

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan keterangan kepada wartawan usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/1/2025) I Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/NZ

PINTOE.CO - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan pemerintah berencana membuat aturan baru mengenai pembatasan penggunaan media sosial untuk melindungi anak-anak.

"Kami pelajari dulu betul-betul, tetapi pada prinsipnya sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu (mengenai batas usia penggunaan medsos)," kata Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dilansir Antara, Senin, 13 Januari 2025.

Menurut Meutya ada kemungkinan pemerintah menyusun draf peraturan pemerintah terlebih dulu seiring mengkaji regulasi yang lebih kuat untuk melindungi anak-anak di ruang digital.

Meutya menambahkan pemerintah juga akan melibatkan DPR untuk bersama-sama menentukan rumusan aturan yang tepat.

"Sekali lagi, kami keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturan, undang-undang seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita," tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharapkan pemerintah segera membuat peraturan terkait pembatasan media sosial untuk anak-anak, seperti yang sudah dilakukan di beberapa negara.

"Tentang pembatasan media sosial karena dampaknya sedemikian rupa dan negara tetangga kita sudah memberikan batasan, seperti Australia untuk usia 16 tahun," ujar Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI, KH Masduki Baidlowi, dikutip dari Antara, Senin, 14 Januari 2025.

"Pemerintah diharapkan oleh MUI segera membuat peraturan yang entah nanti seperti apa, apakah sama persis meniru seperti Australia atau tidak," lanjutnya.

Masduki mengatakan MUI belum membahas lebih lanjut mengenai usia yang tepat untuk melakukan pembatasan. Namun, dia menyoroti pemerintah perlu melakukan sosialisasi lebih lanjut demi mengatasi disparitas di masyarakat terkait kemampuan untuk berkomunikasi di ranah digital. 

Kemampuan berkomunikasi di ranah digital tersebut, menurut Masduki, perlu diterapkan dengan baik, tidak hanya bagi masyarakat perkotaan, tapi juga masyarakat di desa.

Australia menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan pembatasan usia dalam penggunaan media sosial. Aturan itu melarang siapapun yang berusia di bawah 16 tahun menggunakan platform media sosial, seperti TikTok, Instagram, Snapchat, Facebook, Reddit, dan X.

Perdana Menteri Anthony Albanese menyebut pelarangan itu penting "untuk melindungi kesehatan mental dan kemaslahatan" anak-anak muda. Menurutnya media sosial "membawa kerusakan sosial."

Undang-Undang itu menjatuhkan denda sebesar AU$50 (sekitar Rp516 miliar) bagi perusahaan teknologi yang melanggar aturan.

Sebagian besar media sosial memang memiliki kebijakan untuk membatasi anak-anak menggunakan layanan mereka. Namun, hal tersebut seringkali diabaikan.

Sejumlah media sosial juga disebut-sebut memanfaatkan algoritma untuk membuat para remaja kecanduan. Pengelola media sosial membantah tuduhan ini.

Sementara itu, sejumlah penelitian menunjukkan adanya keterkaitan antara penggunaan media sosial dengan tingkat kepercayaan diri yang rendah dan masalah psikologis pada kaum muda.[]

 

Editor: Lia Dali

pembatasan media sosial perlindungan anak di ruang digital komdigi media sosial