Pengaturan dalam RPP juga memberikan pedoman hukum bagi orang tua dan anak dalam mengakses dan menggunakan internet.

Wamen Nezar: Aturan Perlindungan Anak di Ranah Digital Disinkronkan dengan Dua UU

Wamen Komdigi Nezar Patria | Foto: Komdigi.go.id

PINTOE.CO - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan pihaknya sedang mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (RPP PAPSE).

Aturan itu nantinya akan memperjelas jaminan perlindungan hak anak dalam ruang digital seperti diamanatkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Jadi, di sini ada dua hal terkait bagaimana mengatur platform untuk bisa menjaga konten yang akan di streaming atau disediakan untuk anak-anak dengan batas usia tertentu. Kemudian, ada satu kewajiban lain adalah bagaimana menjaga data pribadi anak sebagai isu penting sekali dan syukurnya di dalam UU PDP secara spesifik sudah disinggung,” kata Nezar dalam MMTC Talks Pembatasan Usia Bermedsos sebagai Upaya Perlindungan di Era Digital, di Kampus STMM-MMTC Yogyakarta, Rabu, 19 Februari 2025.

Menurut Nezar Patria UU PDP secara spesifik mengkategorikan data anak sebagai data pribadi yang sensitif. Di sisi lain, aturan terkait perlindungan anak di ruang digital telah diatur UU ITE. Melalui RPP PAPSE, Pemerintah akan melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan digital seperti cyber bullying, penguntitan daring, eksploitasi pornografi anak dan judi daring.

“Pengaturan dalam RPP juga memberikan pedoman hukum bagi orang tua dan anak dalam mengakses dan menggunakan internet,” tambah Nezar.

Nezar menjelaskan, RPP PAPSE akan menjamin pemenuhan hak anak dalam menggunakan internet, memberikan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari ancaman kejahatan digital.

“Beberapa aturan utama yang diatur dalam RPP itu nantinya adalah penetapan batasan usia yang layak dalam penggunaan produk atau layanan digital,” tuturnya.

Menurut Nezar, dalam RPP PAPSE, ada kewajiban PSE untuk menjaga transparansi mengenai aturan, kebijakan dan standar komunitas di platform digital yang bersangkutan.

“Selain itu, sejumlah aturan utama lain menekankan pada aspek pengaturan default privasi tertinggi untuk akun anak, larangan profiling yang berdampak negatif terhadap perkembangan anak serta penyediaan alat, layanan dan fitur bagi anak serta orang tua untuk mengajukan laporan atau komplain terkait pelanggaran di ruang digital,” jelasnya.

Selama ini, Kementerian Komdigi secara konsisten terus melakukan upaya sistematis dan end-to-end dengan pendekatan yang komprehensif dari hulu sampai ke hilir dalam menjaga ruang digital, termasuk jaminan atas hak anak. Mulai dari  peningkatan literasi dan kecakapan digital, monitoring dan penanganan konten negatif di internet serta dukungan data kepada Bareskrim Polri dalam upaya penegakan hukum terhadap pembuat dan penyebar konten berbahaya.

Nezar Patria menekankan, pengaturan dalam PAPSE pada dasarnya mendorong setiap elemen ekosistem digital untuk ambil peran dalam menjamin perlindungan hak anak di ruang digital.

“Kami percaya bahwa upaya perlindungan anak di era digital mengharuskan kita melakukan kolaborasi dan sinergi yang intens antara pemerintah dengan semua stakeholders baik orang tua, penyedia layanan digital, pendidik dan seluruh elemen masyarakat yang peduli dengan generasi muda kita kedepannya,” kata Nezar.[]


 

nezarpatria perlindungananakdigital komdigi