Pemerintah Tegas Tindak Judi Online, Influencer Juga Bisa Dijerat Hukum
Sejak 5 hingga 20 November 2024, sebanyak 619 kasus judi online telah ditangani. Dari jumlah tersebut, 734 orang telah ditetapkan sebagai tersangka

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan
PINTOE.CO - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam praktik judi online, mulai dari pelaku hingga influencer yang mempromosikannya, akan dikenai tindakan pidana.
"Kita berpegang pada konsep pertanggungjawaban pidana. Harus ada unsur kesalahan, baik berupa kesengajaan maupun kealpaan," ujar Budi Gunawan, pada Jumat, 21 November 2024.
Menurutnya, siapa pun yang terbukti memenuhi unsur pidana terkait judi online, seperti pelaku, penampung dana, pemberi bantuan, hingga influencer, akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa sejak pembentukan Desk Pemberantasan Perjudian Online pada 4 November lalu, sebanyak 85 influencer telah ditangkap karena mempromosikan judi online.
"Selama desk ini berdiri, kami mendapati sekitar 85 influencer melakukan endorsement situs judi online," kata Wahyu.
Namun, Wahyu menjelaskan bahwa tidak semua influencer tersebut langsung dijerat hukum. Polisi berhati-hati dalam menetapkan status tersangka dengan melibatkan saksi ahli untuk memastikan legalitas kasus mereka. Beberapa artis, misalnya, mengaku tidak sadar telah mempromosikan judi online, terutama saat pandemi Covid-19.
Sejak 5 hingga 20 November 2024, sebanyak 619 kasus judi online telah ditangani. Dari jumlah tersebut, 734 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menyita uang senilai Rp 77,6 miliar, serta barang bukti berupa 858 unit ponsel, 111 unit laptop, ratusan buku rekening dan kartu ATM, hingga kendaraan dan senjata api.
Wahyu menyebutkan bahwa beberapa kasus melibatkan warga negara asing dan server yang berada di luar negeri.
Desk Pemberantasan Perjudian Online akan melanjutkan penanganan kasus dengan menelusuri aset atau asset tracing. Langkah ini bertujuan melacak penggunaan dana hasil judi online, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).[]