Jumlah situs judi online yang dilindungi ini mencapai ribuan. Biaya terbesar yang diminta adalah Rp24 juta per situs

Polisi Ungkap Peran Alwin Kiemas dalam Kasus Judi Online

Alwin Kiemas melakukan tugas menyaring situs judi online agar tak diblokir Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

PINTOE.CO - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, mengungkapkan peran Alwin Jabarti Kiemas dalam skandal judi online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Menurut Karyoto, Alwin berperan dalam menyaring situs judi online agar tidak diblokir oleh Komdigi. Ia memastikan hanya situs yang membayar sejumlah uang yang tetap aktif. Dalam aksinya, Alwin bekerja sama dengan Adhi Kismanto, staf ahli di Komdigi.

“Dua orang ini memverifikasi situs judi online agar tidak diblokir, yakni AK (Adhi Kismanto) dan AJ (Alwin Jabarti Kiemas),” kata Karyoto di Polda Metro Jaya, pada Selasa 26 November 2024, seperti dikutip dari Kompas.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menambahkan bahwa kedua tersangka meminta uang pelicin hingga jutaan rupiah per situs. 

"Jumlah situs judi online yang dilindungi ini mencapai ribuan. Biaya terbesar yang diminta adalah Rp24 juta per situs," ungkap Wira.

Kegiatan melindungi situs judi online ini telah berlangsung sejak April 2024. Jika pengelola situs tidak membayar, Alwin dan Adhi akan merekomendasikan pemblokiran situs tersebut ke Komdigi.

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kini telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari bandar, pengelola situs, agen pencari situs judi, hingga penerima uang setoran.

Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

Alwin Jabarti Kiemas diketahui menjabat sebagai CEO PT Djelas Tandatangan Bersama yang bernaung di bawah Kominfo sejak 2021. Ia juga memiliki jabatan di Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan pernah dipercaya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengelola inovasi keuangan digital.

Nama Alwin mencuat sebagai keponakan dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, namun klaim ini dibantah oleh sejumlah elite PDIP. Ia disebut sebagai anak dari adik Taufiq Kiemas, Santayana Kiemas.

Kini, Alwin dan para tersangka lainnya tengah menghadapi proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.[]

 

Editor: Zulkarnaini

alwinkiemas judionline komdigi