Kami berkomitmen mengusut tuntas pihak yang terlibat, termasuk oknum internal Komdigi dan bandar

 Polisi Sita  Rp 150 Miliar dari Pegawai Komdigi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi

PINTOE.CO - Polisi menyita barang bukti senilai Rp 150 miliar dalam kasus mafia akses judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam kasus ini, 24 tersangka telah ditangkap, terdiri atas 10 pegawai Komdigi dan 14 warga sipil.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut jumlah barang bukti dan tersangka bisa bertambah.

“Kami masih menunggu hasil analisis PPATK terkait aliran dana para tersangka,” ujarnya, Sabtu, 23 November 2024.

Penyidikan kasus ini juga mencakup tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menyita aset para pelaku. “Kami berkomitmen mengusut tuntas pihak yang terlibat, termasuk oknum internal Komdigi dan bandar,” kata Ade Ary.

Kasus ini bermula dari penyelidikan website judi online bernama Sultan Menang. Polisi menemukan kantor satelit yang dikelola tiga tersangka utama, AJ, AK, dan A, di Bekasi. Sebelumnya, kantor tersebut beroperasi di Tomang, Jakarta Barat.

Di kantor itu, para pekerja diminta mengumpulkan daftar website judi online. Tersangka AJ kemudian memfilter daftar tersebut lewat Telegram. Para pemilik website yang ingin tetap beroperasi harus membayar sejumlah uang setiap dua minggu. Website yang tidak membayar langsung diblokir.

“Daftar website yang sudah ‘bersih’ akan dikirim oleh tersangka AK kepada tersangka lain untuk diblokir,” ungkap Kombes Wira Satya Triputra.

Polisi memastikan penyelidikan terus berjalan secara intensif untuk menjerat semua pihak yang terlibat.[]

 

Editor: Zulkarnaini

judionline pegawaikomdigi