Polisi Telah Tetapkan 18 Tersangka Kasus Judi Online, Termasuk Oknum Pegawai Komdigi
Meskipun demikian, Ade Ary belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penangkapan tersebut dan mengatakan akan menyampaikan informasi lebih detail jika ada perkembangan baru
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi. (Foto: ANTARA)
PINTOE.CO - Polda Metro Jaya menetapkan 18 orang tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa dari 18 tersangka tersebut, 10 di antaranya adalah pegawai Komdigi dan delapan orang lainnya merupakan warga sipil.
"Sejauh ini, ada 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ade Ary saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 11 November 2024.
Ia juga menambahkan bahwa dua orang yang ditangkap pada Minggu malam 10 November 2024 bukan dari Komdigi, melainkan warga sipil.
"Dua orang yang ditangkap semalam adalah dari sipil," ucapnya.
Meskipun demikian, Ade Ary belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penangkapan tersebut dan mengatakan akan menyampaikan informasi lebih detail jika ada perkembangan baru.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menyita barang bukti senilai lebih dari Rp2,8 miliar dari dua pelaku judi online ini.
Kombes Pol Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan di rekening senilai Rp2,8 miliar.
"Tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai Rp300 juta dan Rp2,8 miliar yang tersimpan di rekening pelaku," kata Wira Satya dalam konferensi pers di Tangerang, Minggu malam 10 November 2024.
Dua tersangka yang ditangkap, yakni MN dan DM, diketahui memiliki peran penting dalam jaringan judi daring di Indonesia.
MN berperan sebagai pihak yang menyetor uang dan memberikan daftar website judi untuk dilindungi oleh oknum pegawai Komdigi.
Sedangkan DM berperan sebagai pembantu MN, termasuk menampung uang hasil kejahatan.[]
Editor: Zulkarnaini