Bareskrim Polri Blokir Aset Rp 36,8 Miliar Terkait Situs Judi Online
Pemblokiran dilakukan setelah menyelidiki aliran dana judi online. Situs judi menawarkan permainan seperti slot, poker, dadu, gaple, domino, dan kartu lainnya.
Gedung Bareskrim Polri. (Foto: Detik)
PINTOE.CO - Siber Bareskrim Polri memblokir aset senilai Rp 36,8 miliar terkait situs judi online internasional. Sebelumnya, Polri juga membongkar praktik judi online di situs slot8278, menyita uang lebih dari Rp 89 miliar.
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengatakan pemblokiran dilakukan setelah menyelidiki aliran dana judi online. Situs judi menawarkan permainan seperti slot, poker, dadu, gaple, domino, dan kartu lainnya.
"Pemblokiran berasal dari penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi transaksi untuk situs judi online," kata Himawan, Selasa, 12 November 2024.
Himawan menegaskan langkah ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas judi online yang meresahkan masyarakat.
"Kami berharap ini dapat mengurangi kejahatan siber perjudian," tambahnya.
Penyidik Bareskrim Polri masih melacak aset terkait dengan jaringan judi online lainnya.[]
Editor: Zulkarnaini