Perjudian, baik konvensional maupun online, menjadi perhatian serius kepolisian, terutama menjelang bulan suci Ramadhan. Kami ingin memastikan Aceh tetap bersih dari praktik judi yang melanggar hukum dan syariat Islam

Polda Aceh Ungkap 55 Kasus Judi dan Blokir 405 Situs Judi Online

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto. (Foto :ANTARA)

PINTOE.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengungkap 55 kasus perjudian dan menangkap 64 tersangka sejak Januari hingga pertengahan Februari 2025. Selain itu, Polda Aceh juga memblokir 405 situs judi online.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan upaya ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas judi, sekaligus mendukung program Asta Cita Presiden RI.

“Perjudian, baik konvensional maupun online, menjadi perhatian serius kepolisian, terutama menjelang bulan suci Ramadhan. Kami ingin memastikan Aceh tetap bersih dari praktik judi yang melanggar hukum dan syariat Islam,” kata Joko Krisdiyanto dikutip dari Antara, pada Rabu, 26 Februari 2025.

Joko mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perjudian karena dampaknya merugikan diri sendiri dan keluarga. 

Ia juga mengingatkan agar tidak tergoda dengan iming-iming keuntungan sesaat yang justru sering berujung pada kerugian besar.

Selain merusak perekonomian, judi juga berdampak buruk pada kehidupan sosial. Oleh karena itu, Polda Aceh akan terus melakukan patroli siber untuk menindak pelaku yang terlibat dalam promosi atau penyelenggaraan judi online.

“Kami mengajak masyarakat melaporkan jika menemukan indikasi praktik perjudian. Jangan sampai terjerumus dalam aktivitas ilegal yang dapat berdampak negatif bagi kehidupan,” pungkas Joko.[]

polda aceh judi online