Berantas Judi Online, Kominfo Gandeng PJP dan Payment Gateway
Laporan audit internal ini telah kami terima dan diserahkan ke Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo dan Bank Indonesia.
Budi Arie Setiadi Menteri Kominfo
PINTOE.CO - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melibatkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan Payment Gateway (PG) dalam upaya memberantas perjudian online.
Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, mengapresiasi 22 PJP dan 8 PG yang telah mematuhi peringatan untuk tidak mendukung atau memfasilitasi perjudian online dengan menerapkan langkah mitigasi dan menandatangani Pakta Integritas Antijudi Online.
"Mereka telah mengidentifikasi potensi penyalahgunaan layanan oleh pengguna dan cara mengatasinya. Mereka juga sudah menandatangani Pakta Integritas," kata Budi Arie dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu, 4 September 2024.
Budi Arie menambahkan, pihaknya telah menerima laporan audit internal dan langkah mitigasi dari PJP dan PG. Laporan ini penting untuk memastikan layanan sistem elektronik tidak digunakan untuk aktivitas perjudian online.
"Laporan audit internal ini telah kami terima dan diserahkan ke Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo dan Bank Indonesia. Ini sebagai bukti kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia," jelasnya.
Sebelumnya, pada Agustus 2024, Kominfo mengeluarkan surat peringatan dan perintah kepada PJP dan PG untuk memastikan layanan mereka tidak disalahgunakan untuk transaksi judi online.
Menteri Budi Arie berharap semua PSE tetap mematuhi peraturan dan menjaga integritas layanan elektronik yang aman, andal, dan bertanggung jawab.[]