Tekan Transaksi Judi, Pemerintah Batasi Transfer Pulsa Rp1 Juta Per Hari
"Jadi, kami membuat aturan bagi operator seluler agar transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari. Kami juga serius mengevaluasi pembatasan akses masyarakat ke fitur-fitur judi online di media," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi
Budi Arie Setiadi Menteri Komunikasi dan Informatika
PINTOE.CO - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menetapkan batas maksimal transfer pulsa sebesar Rp1 juta per hari untuk pengguna layanan operator seluler. Langkah ini dilakukan untuk menekan transaksi judi online yang menggunakan pulsa sebagai alat transaksi.
"Jadi, kami membuat aturan bagi operator seluler agar transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari. Kami juga serius mengevaluasi pembatasan akses masyarakat ke fitur-fitur judi online di media," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi dalam keterangan pers, Kamis, 1 Agustus 2024.
Budi menjelaskan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan pimpinan tertinggi perusahaan operator seluler mengenai ketentuan ini. Batas maksimal transfer pulsa hanya bisa dilakukan Rp1 juta sehari.
Langkah ini merupakan strategi dari Kementerian Kominfo dan industri telekomunikasi untuk memberantas judi online, yang saat ini juga memanfaatkan pulsa sebagai alat transaksi.
Penelusuran Kemenkominfo menunjukkan bahwa praktik judi online menggunakan pulsa dapat mencapai perputaran uang sebesar Rp100 juta hingga Rp1 miliar per hari.
Budi mengungkapkan bahwa secara nasional, diperkirakan sudah ada Rp500 miliar uang dari pulsa yang digunakan untuk transaksi judi online. Meskipun transfer pulsa dibatasi Rp1 juta, Kemenkominfo memastikan langkah ini tidak akan mengganggu kegiatan ekonomi para pelaku usaha yang berjualan pulsa.
Operator seluler akan membuat daftar putih atau whitelist untuk pelaku usaha tersebut, sehingga ketentuan transfer maksimal Rp1 juta hanya berlaku untuk nomor di luar daftar putih itu.
"Para dealer yang berjualan pulsa biasanya transfer Rp50 ribu, Rp100 ribu. Isi pulsa kan tidak langsung Rp2 miliar, untuk apa?" kata Budi.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi mencurigakan terkait judi online pada triwulan I 2024 mencapai Rp100 triliun. Transaksi tersebut berasal dari sejumlah rekening yang diduga berkaitan dengan judi online.
Meskipun pemerintah telah menutup banyak akses perbankan dan keuangan untuk transaksi judi online, pelaku dan bandar judi online masih mencari alternatif, salah satunya menggunakan pulsa. Maka dari itu, pemerintah melakukan pembatasan agar transaksi judi online di Indonesia bisa ditekan.[]